Tangkapan layar Peristiwa begal di Lampung saat melepaskan tembakan kearah korban.
JAKARTA, HeadlineJatim.com — Angka kejahatan dengan senjata api di Indonesia memang menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Namun di balik statistik tersebut, aparat penegak hukum justru menemukan persoalan yang jauh lebih kompleks, peredaran senjata api ilegal yang tetap aktif, terorganisir, dan melintasi berbagai wilayah.
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri mencatat, pada 2024 terdapat 66 kasus kejahatan senjata api. Angka ini turun menjadi 28 kasus pada 2025, dan kembali menurun menjadi 4 kasus pada awal 2026. Meski terlihat signifikan, penurunan ini tidak serta-merta mencerminkan berkurangnya ancaman.
Polri menegaskan bahwa fokus penanganan kini tidak hanya pada jumlah kasus, tetapi juga pada penelusuran asal-usul serta jalur distribusi senjata api ilegal. Sebab, berbagai pengungkapan di lapangan menunjukkan bahwa senjata ilegal masih terus diproduksi, diperjualbelikan, dan digunakan dalam beragam jenis kejahatan.
Gambaran konkret terlihat di Lampung. Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung mencatat 4.729 kasus pidana, dengan 772 kasus di antaranya merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, pola kejahatan mengalami pergeseran.
Dalam sejumlah kasus, pelaku curanmor diketahui membawa senjata api, tidak hanya untuk mengancam korban tetapi juga melawan petugas. Dalam Operasi Sikat Krakatau 2025, aparat berhasil mengamankan 57 senjata api ilegal dan memusnahkan 50 senjata api rakitan. Temuan ini menunjukkan bahwa senjata api ilegal telah merambah ke kejahatan jalanan.
Beranjak ke Papua, intensitas penggunaan senjata api jauh lebih tinggi. Sepanjang 2025, wilayah ini diwarnai kontak tembak dan serangan bersenjata yang menyasar aparat maupun warga sipil. Salah satu peristiwa paling menonjol adalah pembantaian Yahukimo 2025 yang menewaskan 15 warga sipil.
Dalam operasi Satgas Damai Cartenz, aparat juga mengamankan 17 senjata api dan 3.573 butir amunisi. Data ini menempatkan Papua sebagai titik hilir penggunaan senjata ilegal dengan dampak paling fatal.
Jika Papua menggambarkan sisi penggunaan, maka Jawa Timur memperlihatkan sisi produksi. Pengungkapan kasus di Bojonegoro pada 2025 membongkar praktik pembuatan senjata api rakitan di sebuah rumah warga. Produksi tersebut mencakup perakitan senpi hingga modifikasi senapan angin menjadi senjata yang lebih mematikan.
Fakta ini menegaskan bahwa peredaran senjata ilegal tidak selalu bergantung pada penyelundupan dari luar negeri, tetapi juga berasal dari produksi lokal yang berjalan secara tersembunyi.
Rantai distribusi terungkap di Banten. Pada Maret 2026, aparat menggagalkan penyelundupan senjata api rakitan jenis revolver melalui Pelabuhan Merak, dengan jalur distribusi dari Sumatera menuju Jawa. Nilai transaksi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp7,7 juta.
Kasus ini memperlihatkan bahwa senjata api ilegal telah masuk dalam mekanisme pasar gelap. Diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan secara sistematis lintas wilayah.
Sementara itu, Jakarta dan sekitarnya berperan sebagai simpul transaksi. Aparat menemukan indikasi jual beli senjata api dengan nilai hingga miliaran rupiah, memperlihatkan adanya permintaan yang kuat dari berbagai segmen.
Jika seluruh temuan tersebut dirangkai, terlihat pola yang saling terhubung: produksi di Jawa Timur, distribusi melalui Banten, transaksi di Jakarta, hingga penggunaan di Lampung dan Papua. Sebuah rantai peredaran senjata ilegal yang bergerak sistematis dari hulu ke hilir.
Dalam perspektif hukum, Profesor. Dr. Salahudin, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana, Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA), menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya pada penegakan, tetapi juga pada kerangka regulasi yang perlu diperkuat.

Ia merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang selama ini menjadi dasar hukum kepemilikan dan penguasaan senjata api di Indonesia. Aturan tersebut telah mengatur larangan kepemilikan tanpa izin dengan ancaman pidana berat.
Namun menurutnya, perkembangan kejahatan menuntut langkah yang lebih tegas.
“Perlu dilakukan amandemen terhadap regulasi yang ada, sehingga masyarakat sipil tidak lagi diperbolehkan memiliki senjata api tanpa pengecualian siapapun. Indonesia memiliki karakteristik berbeda dengan negara lain, sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung, apalagi dengan negara-negara di Eropa,” tegasnya.
Ia menilai, celah dalam mekanisme perizinan berpotensi dimanfaatkan dalam rantai peredaran ilegal.
“Jika tidak ada ruang kepemilikan bagi sipil, maka setiap senjata yang beredar di luar institusi resmi akan langsung teridentifikasi sebagai ilegal. Ini akan memudahkan aparat dalam melakukan penelusuran,” ujarnya.
Sementara itu, dari perspektif sosial, Profesor Dr. Bagong Suyanto, M.Si., Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga, menilai fenomena maraknya senjata api ilegal tidak bisa dilepaskan dari dinamika dunia kriminal yang terus berkembang.
“Dunia kriminal memiliki subkultur dan pola tersendiri. Maraknya peredaran senjata ilegal menunjukkan bahwa kualitas tindak kejahatan juga meningkat. Pelaku sadar bahwa risiko yang dihadapi tinggi, bahkan bisa berujung kematian, sehingga mereka merasa perlu memiliki senjata yang lebih mematikan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat harus ditindak tegas, namun aparat juga menghadapi keterbatasan.
“Aparat memiliki keterbatasan jumlah personel dan sumber daya. Sementara jaringan kejahatan semakin canggih dan terorganisir. Karena itu, pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat serta kerja sama lintas sektor,” tambahnya.
Bagong juga mengingatkan bahwa kompleksitas jaringan kejahatan modern membuat upaya pemutusan rantai peredaran senjata ilegal menjadi semakin sulit.
Pada akhirnya, penurunan angka kasus kejahatan senjata api tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya ancaman. Data justru menunjukkan bahwa senjata ilegal masih diproduksi, masih diperjualbelikan, dan masih digunakan dalam berbagai kejahatan.
Dengan kondisi tersebut, tantangan utama bukan lagi sekadar menekan angka kriminalitas, tetapi membongkar dan memutus jaringan peredaran senjata api ilegal yang terus bergerak di bawah permukaan, sekaligus memperkuat regulasi agar tidak menyisakan celah di tingkat hulu.
Sumber Data:
Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri
Polresta Bandar Lampung – Data kriminalitas 2025 & Operasi Sikat Krakatau 2025
Satgas Damai Cartenz – Laporan operasi keamanan Papua 2025
Kepolisian Daerah Jawa Timur – Pengungkapan kasus produksi senjata api rakitan Bojonegoro 2025
Kepolisian Daerah Banten – Pengungkapan penyelundupan senjata api di Pelabuhan Merak, Maret 2026
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api






