Miras Berujung Tragis, Pria di Jember Bacok Teman Sendiri hingga Luka Parah

Saksi saat memperlihatkan kejadian di lokasi.(Istimewa)

JEMBER, HeadlineJatim.com– Aksi kekerasan mengerikan terjadi di Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pria nekat membacok teman sendiri usai pesta minuman keras (miras), mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, leher, dan tangan.

Read More

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 3 April 2026, sekitar pukul 03.25 WIB. Insiden ini juga sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi dan viral di media sosial, memperlihatkan detik-detik keributan yang berujung pada aksi pembacokan.

Kapolsek Kaliwates, Lilik Sukoco, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tindak penganiayaan berat.

“Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.25 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Anggota langsung menuju tempat kejadian perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (6/4/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah akibat luka bacok di beberapa bagian tubuh. Tanpa menunggu lama, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi dan warga sekitar. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Belum sampai 1×24 jam, pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan pengakuannya, memang benar dia yang melakukan penganiayaan tersebut,” kata Lilik.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pelaku dan korban merupakan teman yang sebelumnya tengah mengonsumsi minuman keras bersama. Namun, di bawah pengaruh alkohol, keduanya terlibat cekcok akibat selisih paham yang kemudian memicu tindakan kekerasan.

“Awalnya mereka minum bersama, lalu terjadi gesekan atau kesalahpahaman yang berujung cekcok. Karena pengaruh miras, situasi semakin tidak terkendali hingga akhirnya terjadi pembacokan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan pelaku diduga telah dibuang dan hingga kini masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.

Related posts