SURABAYA, HeadlineJatim.com – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dinyatakan memenuhi standar regulasi dan layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Momentum ini menjadi pijakan penting bagi Khofifah Indar Parawansa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Jawa Timur.
Pernyataan tersebut mengemuka usai Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda penyampaian pendapat Panitia Khusus (Pansus) terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (6/4).
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus, LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dinilai telah memenuhi standar minimal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dokumen tersebut dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Khofifah menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD Jawa Timur, khususnya Tim Pansus, yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif dan konstruktif.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pendapat Pansus DPRD Jawa Timur yang menyatakan LKPJ layak dilanjutkan pembahasannya,” ujar Khofifah.
Ia menegaskan, proses pembahasan LKPJ bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam memperkuat sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi strategis bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan kualitas kinerja pembangunan ke depan.
“Seluruh rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai penjalin sinergi untuk memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengikuti tahapan pembahasan lanjutan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD secara berkelanjutan. Dengan demikian, proses LKPJ tidak hanya berhenti pada pelaporan, tetapi menjadi






