SURABAYA, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengebut program digitalisasi parkir Surabaya demi meningkatkan transparansi retribusi daerah. Sebagai langkah tegas, sebanyak 536 juru parkir (jukir) kini dibekukan sementara karena belum memenuhi syarat administrasi berupa aktivasi rekening bank.
Ketegasan ini ditunjukkan melalui operasi gabungan yang melibatkan Dishub Surabaya, TNI, Polri, hingga Satpol PP di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Kecamatan Gubeng, Selasa (7/4/2026). Penertiban ini menyasar para jukir yang masih enggan mendukung sistem pembayaran non-tunai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa dari total 600 jukir yang masuk daftar pembekuan, baru 64 orang yang telah mengurus aktivasi rekening hingga Selasa siang.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut atas surat pembekuan terhadap 600 jukir yang belum mendukung penuh program digitalisasi parkir. Kami ingin memastikan sistem ini berjalan sesuai regulasi,” ujar Trio di sela-sela penertiban.
Khusus di kawasan Manyar Kertoarjo, Trio mencatat mulai ada progres positif. Dari 12 jukir yang bertugas di lokasi tersebut, tujuh orang telah menyatakan kesediaannya untuk bermigrasi ke sistem digital.
“Kurang lebih tujuh jukir di titik ini sudah berkenan mengurus aktivasi ATM, sementara sisanya kami jadwalkan segera menyelesaikan administrasi agar bisa kembali bertugas,” imbuhnya.
Sistem digitalisasi parkir Surabaya ini menerapkan skema bagi hasil yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 81 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, jukir mendapatkan porsi 40 persen dari pendapatan yang langsung ditransfer ke rekening pribadi, sementara 60 persen masuk ke kas daerah sebagai pajak daerah.
Trio menegaskan, porsi 60 persen tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan program sosial lainnya. Ia juga menekankan bahwa skema 40 persen bagi jukir sudah melalui kajian komprehensif dan tidak dapat diubah secara sepihak.
“Bagi hasil 40 persen akan kami transfer langsung, tanpa perantara. Ini jauh lebih aman dan akuntabel bagi para jukir,” tegas Trio.
Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Persatuan Juru Parkir Surabaya (PJS) dalam mensosialisasikan kebijakan ini. Meski demikian, Pemkot tidak segan mengambil langkah penggantian personel jika jukir yang dibekukan tetap menolak mengaktifkan rekening.
“Kami masih memberi kesempatan bagi jukir yang dibekukan untuk kembali aktif dengan syarat segera mengurus rekening bank. Namun, jika tetap tidak dipenuhi, posisi mereka akan kami ganti dengan jukir baru yang siap mendukung sistem digital,” pungkasnya.






