GRESIK, HeadlineJatim.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Gresik terus membuahkan hasil signifikan. Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak berhasil membongkar jaringan sabu lintas wilayah yang menghubungkan Madura, Gresik, hingga Pulau Bawean.
Operasi besar-besaran yang dilakukan pada 31 Maret 2026 ini berhasil mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam struktur jaringan tersebut. Keberhasilan ini bermula dari keresahan warga terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah kepulauan.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui layanan pengaduan masyarakat. Petugas kemudian bergerak cepat menyisir Pulau Bawean dan berhasil meringkus lima tersangka, yakni BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26).
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah ke wilayah daratan Gresik, dan polisi berhasil menangkap BS (37), yang diduga kuat sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
“Kami telah memetakan struktur jaringan ini. Tersangka DR dan R berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di Bawean. Pemasok utamanya adalah BS yang kami tangkap di Gresik,” jelas AKBP Ramadhan Nasution.
Jaringan ini dikenal cukup licin karena menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari deteksi petugas. Selain menggunakan sistem “ranjau” (menaruh barang di tempat tertentu) dan transaksi langsung (Cash on Delivery), para pelaku juga kerap menyamarkan pengiriman sabu di dalam paket pakaian hingga sepatu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
- 14 paket sabu dengan berat total 13,26 gram.
- Timbangan elektrik dan plastik klip.
- Alat hisap (bong) dan sejumlah ponsel milik tersangka.
- Uang tunai sebesar Rp600.000 hasil transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi sejak Februari 2026 dengan sumber barang utama berasal dari wilayah Madura. Saat ini, kepolisian masih memburu satu orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Khusus untuk tersangka BS sebagai pemasok utama, kami terapkan pasal dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
Kapolees mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
“Hal ini diharapkan dapat memutus mata rantai narkoba demi menyelamatkan generasi muda, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan, ” pungkas Kapolres






