SURABAYA, HeadlineJatim.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan membekukan izin sekitar 600 juru parkir (jukir) resmi yang menolak mengikuti program digitalisasi parkir.
Kebijakan ini diterapkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya sebagai upaya mempercepat penerapan sistem parkir non-tunai sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pembekuan dilakukan karena para jukir tersebut tidak mengaktifkan rekening dan kartu ATM Bank Jatim yang menjadi syarat utama dalam sistem transaksi digital.
“Rekening itu digunakan untuk pembagian hasil, 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir. Karena sistemnya transfer, tidak bisa lagi dilakukan secara tunai,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurut Trio, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para jukir agar segera melakukan aktivasi rekening. Namun hingga batas waktu 1 April 2026, tidak ada respons dari ratusan jukir tersebut.
“Sudah kami beri tenggat waktu, tapi diabaikan dengan berbagai alasan. Akhirnya kami bekukan izinnya dan suratnya sudah kami sebarkan,” tegasnya.
Dishub Surabaya juga membuka peluang bagi jukir yang ingin kembali aktif dengan syarat segera mengurus aktivasi rekening, baik di kantor Dishub maupun di kantor cabang Bank Jatim terdekat. Apabila tetap tidak ada itikad baik, Pemkot memastikan akan mencabut izin dan menggantinya dengan jukir baru.
Lebih lanjut, Trio menegaskan bahwa digitalisasi parkir bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan menjawab tuntutan masyarakat terkait transparansi.
“Dengan sistem digital, aliran dana jelas. Tidak ada lagi kecurigaan, semuanya tercatat masuk ke rekening pemerintah,” jelasnya.
Dalam skema baru, pembayaran parkir dapat dilakukan melalui berbagai metode non-tunai seperti kartu e-money, e-toll, QRIS, hingga voucher parkir.
Pemkot Surabaya pun mengajak masyarakat untuk turut mendukung kebijakan ini demi terciptanya sistem parkir yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan.**






