SURABAYA, HeadlineJatim.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Surabaya untuk menggantikan almarhum Adi Sutarwijono mulai berjalan. Tahapan awal telah dilalui dan kini memasuki proses administratif lanjutan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan bahwa surat pengajuan PAW dari DPP telah diterima dan telah ditandatangani untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya.
“PAW alhamdulillah sudah, suratnya sudah turun. Kemarin juga sudah kami teken untuk pengajuan ke KPU,” ujar Armuji saat diwawancarai headlinjatim.com, Minggu (05/04/2026).
Selanjutnya, KPU Surabaya akan melakukan proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur sebagai dasar pelantikan anggota DPRD pengganti.
“Prosesnya nanti ke KPU, kemudian keluar SK Gubernur. Administrasi yang diperlukan sedang dilengkapi oleh sekretariat,” jelasnya.
Untuk mengisi kursi yang ditinggalkan almarhum Adi Sutarwijono, nama Anas Karno disebut sebagai calon pengganti sesuai dengan nomor urut dan ketentuan yang berlaku.
Armuji menambahkan, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka tahapan berikutnya adalah rapat paripurna DPRD Surabaya sebagai proses formal penetapan PAW.
“Kalau semua sudah memenuhi syarat, pasti akan diparipurnakan,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa proses saat ini masih menunggu tahapan lanjutan, mengingat pengajuan baru dilakukan dan bertepatan dengan masa libur, sehingga jadwal berikutnya menyesuaikan proses administrasi.
“Ini yang PAW ya. Kalau untuk Ketua DPRD belum,” ujarnya.
Dengan dimulainya proses ini, diharapkan kekosongan kursi di DPRD Surabaya dapat segera terisi sehingga fungsi legislasi, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Di sisi lain, Armuji menekankan pentingnya menjaga komunikasi politik yang harmonis antarpartai di Surabaya guna mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan kota.
“Namanya sesama ketua partai di Surabaya, kita menjaga kebersamaan untuk membangun kota ini. Saya sebagai wakil wali kota tentu bisa berkomunikasi dengan semua partai,” katanya.
Ia juga menyinggung kedekatan personal dengan sejumlah tokoh lintas partai yang telah terjalin sejak lama, termasuk rekan-rekan yang berasal dari “angkatan ’99” yang hingga kini masih aktif di legislatif maupun eksekutif.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menegaskan bahwa proses PAW memiliki tahapan prosedural yang harus dilalui secara berurutan dan cermat.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menjelaskan bahwa tahapan dimulai dari permohonan legalisasi salinan surat keputusan perolehan suara oleh DPC PDI Perjuangan kepada KPU.
“DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya sebelumnya telah bersurat ke KPU Kota Surabaya yang intinya meminta legalisasi salinan surat keputusan perolehan suara. Dan itu sudah kami respons dan tindak lanjuti dengan memproses permohonan tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, DPC PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya untuk mengajukan proses PAW dengan melampirkan dokumen yang telah dilegalisasi tersebut.
“Nah, mekanisme berikutnya adalah DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya bersurat kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya yang pada intinya mengajukan proses Pergantian Antar Waktu. Surat tersebut dilampiri salinan surat keputusan perolehan suara yang telah dilegalisasi oleh KPU Kota Surabaya. Demikian prosedurnya,” lanjutnya.
Selanjutnya, pimpinan DPRD akan kembali bersurat kepada KPU untuk memastikan serta menegaskan data perolehan suara sebagai dasar pelaksanaan PAW.
“Selanjutnya pimpinan DPRD bersurat kembali ke KPU Kota Surabaya untuk menegaskan perolehan suara. Dan itu nanti akan kami jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, setelah KPU memberikan jawaban resmi kepada pimpinan DPRD, proses PAW baru dapat dilanjutkan oleh Sekretariat DPRD (Setwan) Surabaya.
“Setelah kami mengirimkan surat jawaban kepada pimpinan DPRD, barulah proses PAW dapat dijalankan oleh Sekretariat DPRD Kota Surabaya atau Setwan,” tegas Soeprayitno.
Dengan proses yang kini memasuki tahap verifikasi lintas lembaga, pengisian kursi kosong di DPRD Surabaya tinggal menunggu penyelesaian administrasi. Pemerintah Kota Surabaya berharap seluruh tahapan dapat segera rampung agar fungsi legislasi, pengawasan, dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Di sisi lain, Armuji menekankan pentingnya menjaga komunikasi politik yang harmonis antarpartai di Surabaya. Menurutnya, hubungan baik yang telah terjalin selama ini menjadi modal penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan kota.
“Namanya sesama ketua partai di Surabaya, kita menjaga kebersamaan untuk membangun kota ini. Saya sebagai wakil wali kota tentu bisa berkomunikasi dengan semua partai,” katanya.
Ia juga menyinggung kedekatan personal dengan sejumlah tokoh lintas partai yang telah terjalin sejak lama, termasuk rekan-rekan yang berasal dari “angkatan ’99” yang hingga kini masih aktif di legislatif maupun eksekutif.






