SURABAYA, HeadlineJatim.com — Sengketa proyek pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana ternyata bukan perkara baru. Akar persoalan ini bahkan membentang lebih dari tiga dekade, dimulai sejak akhir 1980-an—dan kini berujung pada ancaman penyitaan aset daerah.
Setelah seluruh upaya hukum kandas hingga tingkat Mahkamah Agung, perkara ini memasuki fase akhir, eksekusi.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah melayangkan aanmaning atau teguran resmi kepada Pemkot Surabaya sebagai langkah awal sebelum eksekusi paksa dilakukan.
Momentum krusial terjadi pada 9 Juli 2025, saat Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, memanggil Wali Kota Surabaya dan memberikan waktu 8 hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Namun hingga batas waktu 17 Juli 2025, kewajiban tersebut belum juga ditunaikan.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa seluruh jalur hukum telah tertutup.
“Permohonan Peninjauan Kembali sudah ditolak. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum. Tinggal pelaksanaan,” ujarnya, Rabu (1 April 2026), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam putusan tersebut, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi dari kewajiban lama yang terus membengkak akibat bunga keterlambatan, penyesuaian kurs, hingga potensi keuntungan yang hilang selama bertahun-tahun.
Jika tidak segera dipenuhi, pengadilan berwenang melakukan eksekusi paksa, termasuk penyitaan aset milik pemerintah kota.
Yang menarik, perkara ini bukan sekadar sengketa kontrak biasa. Ia mencerminkan bagaimana keputusan administratif puluhan tahun lalu kini berubah menjadi beban fiskal besar yang harus ditanggung pemerintah daerah hari ini.
BOKS DATA | Kronologi Lengkap Sengketa (1989–2026)
Fase Awal Kontrak
26 Juli 1989
Pemkot Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Unicomindo Perdana
Nomor: 658.1/11/402.1.02/1989
Skema: kerja sama bagi hasil dan manajemen proyek instalasi pembakaran sampah
2 September 1989
Kontrak mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri
SK Nomor: 658.1-676
16 November 1989
Addendum kontrak pertama ditandatangani
7 Maret 1994
Addendum lanjutan kontrak dilakukan
Fase Sengketa & Gugatan
5 Januari 2004
PT Unicomindo melaporkan posisi kewajiban Pemkot terkait pembayaran proyek
13 September 2011
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (No. 81/Pdt.6/2011)
Pemkot mulai dinyatakan memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak swasta
Fase Putusan Final
Putusan PK MA (Nomor 763 PK/Pdt/2021)
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali
Status perkara: inkracht (final dan mengikat)
Fase Eksekusi
24 Juni 2025
PN Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi
Memerintahkan Pemkot membayar kewajiban ±Rp104 miliar (Liputan6)
9 Juli 2025
Aanmaning (teguran resmi) kepada Wali Kota Surabaya
17 Juli 2025
Batas waktu 8 hari pelaksanaan putusan berakhir tanpa pembayaran
31 Maret 2026
Permohonan eksekusi diajukan ke Jamdatun Kejaksaan Agung (Media Berita Bangsa)
1 April 2026
Pemkot resmi berstatus termohon eksekusi
Nilai Kewajiban
Pokok: Rp104,2 miliar
Tambahan:
- Bunga keterlambatan ±12 tahun
- Penyesuaian kurs
- Potensi keuntungan hilang
- Biaya pemeliharaan aset
Dengan seluruh tahapan hukum yang telah dilalui sejak kontrak awal pada 1989 hingga putusan inkracht di tingkat Mahkamah Agung, perkara ini kini tak lagi menyisakan ruang perdebatan, melainkan menuntut kepastian tindakan. Pemkot Surabaya dihadapkan pada pilihan terbatas: melaksanakan kewajiban pembayaran sebesar Rp104,2 miliar atau menghadapi konsekuensi hukum berupa eksekusi paksa terhadap aset daerah. Lebih dari itu, kasus ini menjadi cermin penting bahwa setiap kebijakan dan kontrak publik yang diambil pemerintah tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga dapat menjelma menjadi beban lintas generasi jika tidak dikelola dengan kehati-hatian dan akuntabilitas yang kuat.






