Deadline Hukum Mengetuk Pemkot Surabaya, Rp104,2 Miliar Harus Dibayar atau Aset Disita

SURABAYA, HeadlineJatim.com — Sengketa proyek pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana ternyata bukan perkara baru. Akar persoalan ini bahkan membentang lebih dari tiga dekade, dimulai sejak akhir 1980-an—dan kini berujung pada ancaman penyitaan aset daerah.

Setelah seluruh upaya hukum kandas hingga tingkat Mahkamah Agung, perkara ini memasuki fase akhir, eksekusi.

Read More

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah melayangkan aanmaning atau teguran resmi kepada Pemkot Surabaya sebagai langkah awal sebelum eksekusi paksa dilakukan.

Momentum krusial terjadi pada 9 Juli 2025, saat Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, memanggil Wali Kota Surabaya dan memberikan waktu 8 hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Namun hingga batas waktu 17 Juli 2025, kewajiban tersebut belum juga ditunaikan.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa seluruh jalur hukum telah tertutup.

“Permohonan Peninjauan Kembali sudah ditolak. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum. Tinggal pelaksanaan,” ujarnya, Rabu (1 April 2026), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusan tersebut, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi dari kewajiban lama yang terus membengkak akibat bunga keterlambatan, penyesuaian kurs, hingga potensi keuntungan yang hilang selama bertahun-tahun.

Jika tidak segera dipenuhi, pengadilan berwenang melakukan eksekusi paksa, termasuk penyitaan aset milik pemerintah kota.

Yang menarik, perkara ini bukan sekadar sengketa kontrak biasa. Ia mencerminkan bagaimana keputusan administratif puluhan tahun lalu kini berubah menjadi beban fiskal besar yang harus ditanggung pemerintah daerah hari ini.

 

BOKS DATA | Kronologi Lengkap Sengketa (1989–2026)

Fase Awal Kontrak

26 Juli 1989

Pemkot Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Unicomindo Perdana

Nomor: 658.1/11/402.1.02/1989

Skema: kerja sama bagi hasil dan manajemen proyek instalasi pembakaran sampah

2 September 1989

Kontrak mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri

SK Nomor: 658.1-676

16 November 1989

Addendum kontrak pertama ditandatangani

7 Maret 1994

Addendum lanjutan kontrak dilakukan

 

Fase Sengketa & Gugatan

5 Januari 2004

PT Unicomindo melaporkan posisi kewajiban Pemkot terkait pembayaran proyek

13 September 2011

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (No. 81/Pdt.6/2011)

Pemkot mulai dinyatakan memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak swasta

 

Fase Putusan Final

Putusan PK MA (Nomor 763 PK/Pdt/2021)

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali

Status perkara: inkracht (final dan mengikat)

 

Fase Eksekusi

24 Juni 2025

PN Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi

Memerintahkan Pemkot membayar kewajiban ±Rp104 miliar (Liputan6)

9 Juli 2025

Aanmaning (teguran resmi) kepada Wali Kota Surabaya

17 Juli 2025

Batas waktu 8 hari pelaksanaan putusan berakhir tanpa pembayaran

31 Maret 2026

Permohonan eksekusi diajukan ke Jamdatun Kejaksaan Agung (Media Berita Bangsa)

1 April 2026

Pemkot resmi berstatus termohon eksekusi

 

Nilai Kewajiban

Pokok: Rp104,2 miliar

Tambahan:

  • Bunga keterlambatan ±12 tahun
  • Penyesuaian kurs
  • Potensi keuntungan hilang
  • Biaya pemeliharaan aset

Dengan seluruh tahapan hukum yang telah dilalui sejak kontrak awal pada 1989 hingga putusan inkracht di tingkat Mahkamah Agung, perkara ini kini tak lagi menyisakan ruang perdebatan, melainkan menuntut kepastian tindakan. Pemkot Surabaya dihadapkan pada pilihan terbatas: melaksanakan kewajiban pembayaran sebesar Rp104,2 miliar atau menghadapi konsekuensi hukum berupa eksekusi paksa terhadap aset daerah. Lebih dari itu, kasus ini menjadi cermin penting bahwa setiap kebijakan dan kontrak publik yang diambil pemerintah tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga dapat menjelma menjadi beban lintas generasi jika tidak dikelola dengan kehati-hatian dan akuntabilitas yang kuat.

Related posts