TRENGGALEK, HeadlineJatim.com– Pelarian panjang NK, bandar arisan bodong asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya terhenti. Setelah sempat kabur ke luar negeri, tersangka dugaan penipuan bermodus lelang arisan ini berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari sikap tidak kooperatif tersangka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
“Awalnya kami melakukan gelar perkara dan memanggil tersangka, namun tidak dipenuhi. Akhirnya kami menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama tersangka, hingga diketahui yang bersangkutan telah melarikan diri ke Timor Leste,” kata Ridwan saat konferensi pers, Sabtu (4/4/2026).
Mengetahui keberadaan buronannya di luar negeri, Polres Trenggalek berkoordinasi dengan pihak terkait. Pihak Imigrasi kemudian melakukan deportasi terhadap tersangka dan menyerahkannya ke Polres Belu, Polda NTT, selaku wilayah perbatasan.
“Penyidik langsung menjemput dan mengamankan tersangka untuk dibawa kembali ke Trenggalek pada Kamis, 19 Maret 2026 lalu guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Ridwan menerangkan, kasus penipuan ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke Polres Trenggalek pada Januari 2026. NK diketahui merupakan pemilik (owner) sekaligus bandar arisan. Kerugian para korban pun bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp531 juta per orang.
“Modusnya, para korban ditawari lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Namun saat jatuh tempo pencairan, korban tidak menerima uang arisan seperti yang dijanjikan,” papar Ridwan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah buku rekening bank, sebuah paspor, dan dua bendel cetak rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Polres Trenggalek mengimbau kepada warga lain yang merasa pernah menjadi korban penipuan NK untuk segera melapor. Ridwan juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi atau arisan yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.






