SURABAYA, HeadlineJatim.com– Praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi salah satu noda hitam dalam sejarah kemanusiaan dan kesehatan mental. Meski kini dilarang keras oleh hukum internasional maupun nasional, sejarah mencatat bahwa tindakan ini telah berlangsung selama ribuan tahun dengan dalih keamanan dan keterbatasan medis.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula praktik yang merampas kebebasan manusia ini berkembang hingga ke Indonesia?
Sejarah Pemasungan, Siapa dan dari Negara Mana Pertama Kali?
Praktik mengekang atau merantai manusia yang dianggap “tidak waras” atau berbahaya sebenarnya tidak dimulai oleh satu individu atau satu negara secara spesifik, melainkan berkembang secara sporadis di berbagai peradaban kuno.
Namun, catatan tertulis paling awal mengenai pengekangan terhadap orang dengan gangguan mental sering kali dirujuk pada masa Yunani Kuno dan Romawi Kuno sekitar abad ke-5 SM.
Pada masa itu, gangguan jiwa belum dipahami sebagai penyakit medis, melainkan dianggap sebagai kutukan dewa atau pengaruh roh jahat. Tokoh medis kuno seperti Celsus dari Romawi, bahkan sempat menyarankan penggunaan rantai dan kelaparan sebagai metode untuk “menjinakkan” pasien yang agresif.
Kondisi ini memburuk pada Abad Pertengahan di Eropa (sekitar abad ke-5 hingga ke-15 M). Negara-negara seperti Inggris, Prancis, dan Jerman mulai mendirikan asylum (rumah gila) yang menyerupai penjara bawah tanah. Di tempat-tempat inilah manusia dipasung menggunakan besi, dirantai ke dinding, dan dibiarkan hidup dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi.
Masuknya Praktik Pasung di Indonesia
Di Indonesia, tidak ada catatan pasti mengenai siapa individu pertama yang melakukan pemasungan. Namun, praktik ini mengakar kuat dalam budaya masyarakat tradisional jauh sebelum era kolonial, dan semakin terdokumentasi di era Hindia Belanda.
Masyarakat tradisional Indonesia zaman dahulu kerap melakukan pasung (biasanya menggunakan balok kayu konsentris yang menjepit kaki atau tangan) karena ketidaktahuan.
Mereka menganggap ODGJ sedang kerasukan makhluk halus atau terkena guna-guna. Pemasungan dianggap sebagai jalan pintas untuk melindungi keselamatan warga desa sekaligus melindungi si penderita dari bahaya luar.
Kisah Tragis Puluhan Tahun Terbelenggu
Ketiadaan akses medis dan kuatnya stigma membuat banyak manusia di Indonesia harus menghabiskan sebagian besar hidupnya dalam pasungan.
Salah satu contoh kasus yang paling sering dikutip dalam berbagai laporan kemanusiaan adalah kisah-kisah tragis di mana penderita ODGJ dipasung di dalam kandang kambing, di belakang rumah, atau di dalam hutan selama 20 hingga 30 tahun hingga otot-otot kaki mereka mengalami atrofi (menyusut) dan lumpuh permanen.
Kondisi memprihatinkan ini sempat disorot tajam oleh dunia internasional melalui laporan organisasi Human Rights Watch (HRW) yang bertajuk “Living in Hell: Abuses against People with Psychosocial Disabilities in Indonesia”.
Zaman Modern, Pemasungan Adalah Pelanggaran Hukum
Di era modern saat ini, dalih ketidaktahuan atau ketiadaan biaya tidak bisa lagi dijadikan pembenaran untuk memasung manusia. Pemasungan secara resmi telah dilarang di Indonesia dan dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat serta tindak pidana.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah melarang pasung sejak diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri No. PEM.29/2/21 Tahun 1977. Aturan ini kemudian diperkuat oleh regulasi-regulasi modern yang lebih mengikat:
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Undang-undang Omnibus Law ini menegaskan hak-hak penderita gangguan mental untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi tanpa diskriminasi atau kekerasan (termasuk pasung).
- UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Mengatur secara tegas sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan penelantaran, penyiksaan, atau pemasungan terhadap penyandang disabilitas (termasuk disabilitas mental).
- Pasal-Pasal Perampasan Kemerdekaan dalam KUHP: Pemasungan juga bisa dijerat dengan pasal penyekapan atau perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum.
Mengingat pemasungan kini telah dilarang keras secara hukum, masyarakat diimbau untuk tidak lagi menyembunyikan atau memasung anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Melaporkan kondisi tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat atau Dinas Sosial adalah langkah pertama yang bijak demi memberikan mereka kesempatan hidup yang lebih layak dan manusiawi






