JAKARTA, HeadlineJatim.com – Pemeriksaan terhadap pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono oleh Bareskrim Polri membuka lapisan lain dari kasus besar yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Namun, sorotan kini bergeser, bukan lagi sekadar figur publik, melainkan jejak aliran dana jumbo dan sistem pengelolaan yang dipertanyakan.
Keduanya hadir sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.05 WIB di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. Dude menegaskan bahwa kehadirannya merupakan panggilan pertama dari penyidik dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan. Ia juga memastikan sudah tidak lagi menjadi brand ambassador DSI.
Namun di balik pemeriksaan tersebut, temuan dari PPATK justru mengungkap gambaran yang lebih kompleks, bahkan mengarah pada dugaan pola pengalihan dana dalam satu kendali bisnis.
Berdasarkan data transaksi periode 2021–2025, DSI tercatat menghimpun dana masyarakat mencapai Rp7,478 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender dalam bentuk pokok dan imbal hasil.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp1,2 triliun yang belum kembali ke investor.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa dari selisih tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk operasional perusahaan. Namun, porsi terbesar justru mengalir ke pihak-pihak terafiliasi.
Sekitar Rp796 miliar diketahui disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang masih berada dalam kendali pihak yang sama dengan DSI. Selain itu, Rp218 miliar lainnya mengalir ke individu maupun entitas lain yang juga terhubung secara kepemilikan.
“Dari pola ini, pihak yang paling menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi tersebut,” ungkap Danang dalam rapat bersama DPR RI.
Berizin OJK, Tapi Pernah Disanksi
Di tengah besarnya nilai dana yang beredar, status legal DSI turut menjadi sorotan. Perusahaan ini diketahui telah terdaftar sejak 2018 dan resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan pada 23 Februari 2021 sebagai platform fintech peer-to-peer lending berbasis syariah.
Namun, fakta lain mengemuka. DSI telah beroperasi sejak awal berdiri sebelum mengantongi izin penuh. Dalam perkembangannya, OJK juga sempat menjatuhkan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 2025.
Sanksi tersebut meliputi, larangan menghimpun dana baru dari masyarakat dan larangan menyalurkan pembiayaan baru
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan atas potensi risiko yang muncul dalam operasional perusahaan.
Meski berstatus berizin dan diawasi OJK, skema bisnis fintech lending tetap menempatkan risiko pada pihak lender. Artinya, kerugian akibat gagal bayar tidak ditanggung oleh regulator, melainkan sepenuhnya menjadi risiko investor.
DSI sendiri didirikan pada 2018 dengan visi memperkuat ekosistem keuangan syariah berbasis teknologi. Sosok di balik perusahaan ini adalah Taufiq Aljufri, yang menjabat sebagai Founder sekaligus President Director.
Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di dunia bisnis dan properti syariah, Taufiq mengembangkan platform peer-to-peer lending yang sempat mencatat lebih dari 40 ribu lender. Bahkan, perusahaan mengklaim lebih dari 26 ribu lender telah menerima kembali dana beserta imbal hasilnya.
Hingga November 2025, DSI juga melaporkan tingkat kredit macet yang rendah, yakni 0,18%, dengan total aset mencapai Rp131,69 miliar.
Namun, data tersebut kini dipertanyakan seiring mencuatnya laporan ribuan lender yang tidak dapat menarik dana mereka mengindikasikan adanya kesenjangan antara laporan kinerja dan realitas di lapangan.
Masuknya nama publik figur dalam pusaran kasus sempat menyita perhatian. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa inti persoalan justru berada pada tata kelola dana, relasi afiliasi, dan efektivitas pengawasan dalam industri fintech.
Dengan nilai dugaan kerugian mencapai Rp2,4 triliun, penyidik kini dihadapkan pada tantangan membongkar struktur aliran dana yang kompleks—termasuk kemungkinan konflik kepentingan dalam jaringan perusahaan.
Kasus ini sekaligus membuka ruang evaluasi lebih luas, bahwa status legal dan pengawasan regulator belum tentu berbanding lurus dengan keamanan investasi masyarakat.
Bagi industri fintech syariah, kasus DSI menjadi alarm keras bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan dana bukan sekadar formalitas—melainkan fondasi kepercayaan publik.
Sumber Data & Berita:
Detikcom (2 April 2026)
Paparan PPATK dalam Rapat Komisi III DPR RI (15 Januari 2026)
Pengumuman dan data resmi Otoritas Jasa Keuangan
Keterangan resmi PT Dana Syariah Indonesia (2025)
Kontan.co.id
Bloomberg Technoz
Warta Ekonomi






