SURABAYA, HeadlineJatim.com — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mengintensifkan penertiban angkutan umum dengan menggelar operasi gabungan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Rabu (1/4/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 unit mikrolet atau lyn ditindak tegas dengan penggembokan karena terbukti melanggar ketentuan administrasi dan kelayakan kendaraan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkot Surabaya untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan penumpang dalam penggunaan transportasi umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa operasi ini bukan tindakan mendadak. Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik dan pengemudi angkutan umum sejak sekitar satu setengah bulan terakhir, termasuk sebelum hingga selama Ramadan.
“Penertiban ini merupakan lanjutan dari sosialisasi yang sudah kami lakukan. Mulai hari ini kami intensifkan dan akan berlangsung hingga akhir April,” ujarnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas Dishub bekerja sama dengan unsur kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Satlantas Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan, seperti izin trayek, STNK, serta buku uji KIR, termasuk kelengkapan pengemudi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hasilnya, pelanggaran masih didominasi oleh angkutan umum dengan masa berlaku izin trayek dan buku uji KIR yang telah habis. Padahal, uji KIR merupakan syarat wajib yang harus diperbarui secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan kendaraan tetap laik jalan.
“Kendaraan yang tidak laik jalan sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang. Karena itu, kami lakukan penggembokan dan penahanan sementara hingga kewajiban administrasinya diselesaikan,” tegas Trio.
Penertiban ini sempat berdampak pada penumpang yang harus turun di tengah perjalanan akibat kendaraan yang ditindak. Meski demikian, Dishub meminta pemahaman masyarakat karena langkah tersebut diambil demi kepentingan keselamatan bersama.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, tetapi keselamatan penumpang adalah prioritas utama,” katanya.
Dishub juga mengimbau para pemilik dan pengemudi angkutan umum untuk tidak memaksakan operasional kendaraan apabila masa berlaku izin trayek maupun KIR telah habis. Untuk kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi, pemilik disarankan mengalihkan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kendaraan hasil modifikasi seperti odong-odong turut menjadi perhatian dalam penertiban. Dishub menegaskan bahwa kendaraan tersebut tetap wajib memiliki buku uji KIR karena telah mengalami perubahan bentuk.
“Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus dipastikan laik jalan, termasuk kendaraan modifikasi,” tambahnya.
Ke depan, operasi serupa akan digelar secara rutin dan diperluas ke sejumlah terminal lain di Surabaya, di antaranya Terminal Manukan, Benowo, dan Keputih. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin para pelaku angkutan umum serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kota Surabaya.
“Pemilik angkutan umum kami imbau segera memperpanjang izin trayek dan buku KIR. Jika kendaraan sudah tidak memungkinkan beroperasi, sebaiknya tidak lagi digunakan dan dialihkan sesuai aturan,” pungkas Trio**






