SURABAYA ,HeadlineJatim.com– Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas dalam pembenahan tata kelola sampah kota. Saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS), Rabu (1/4/2026),
ia melarang keras praktik parkir gerobak di area TPS yang dinilai menjadi penyebab utama penumpukan sampah.
Peninjauan dilakukan di TPS Rangkah dan TPS Simpang Dukuh, bertepatan dengan agenda kerja bakti serentak pegawai Pemkot Surabaya. Dalam sidak tersebut, Eri mendapati kondisi TPS yang meluber dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“TPS itu bukan gudang gerobak. Mulai besok tidak boleh ada gerobak parkir di TPS. Setelah buang sampah, harus langsung dibawa kembali ke wilayah masing-masing,” tegasnya.
Tak hanya memberi instruksi, Eri juga turun langsung membantu petugas mengangkut sampah serta meminta penyemprotan cairan kimia untuk mengurangi bau di lokasi.
Selain penertiban gerobak, Pemkot Surabaya akan memberlakukan sistem jadwal pembuangan sampah per wilayah. Setiap RW diwajibkan membuang sampah sesuai jam yang telah ditentukan, dan petugas TPS berhak menolak sampah di luar jadwal.
“Setiap TPS akan dijaga dan dipasang papan jadwal. Ini untuk menghindari penumpukan,” ujarnya.
Eri juga mempertegas bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga, seperti sisa makanan dan kertas. Sementara limbah berukuran besar seperti kasur, kursi, hingga material bangunan dilarang dibuang ke TPS dan harus langsung diangkut ke TPA Benowo.
Dalam kebijakan lainnya, sektor komersial seperti mal, kafe, dan restoran tidak lagi diperbolehkan membuang sampah ke TPS. Mereka diwajibkan memiliki armada pengangkut sendiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan pemerintah kota.
“Kita tidak ingin beban TPS semakin berat. Pengelolaan sampah usaha harus mandiri,” tegasnya.
Eri juga menyoroti praktik pembuangan sampah ilegal oleh truk swasta di pinggir jalan. Mulai April 2026, hanya kendaraan pengangkut sampah yang memiliki izin resmi dan lolos uji kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diizinkan beroperasi
Sebagai upaya peningkatan sistem, Pemkot Surabaya tengah membangun fasilitas pencucian truk otomatis di DLH Tanjungsari dan TPA Benowo. Fasilitas ini ditargetkan rampung pada April 2026 untuk memastikan armada tetap bersih dan tidak menimbulkan bau saat beroperasi.
Di akhir peninjauannya, Eri menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari kontrak kinerja jajaran DLH. Ia tidak segan memberikan sanksi jika kondisi TPS kembali kotor dan melanggar SOP.
“Kalau dalam beberapa hari TPS kembali tidak sesuai standar, akan ada sanksi tegas. Kita ingin Surabaya bersih, nyaman, dan tidak bau,” pungkasnya**






