SURABAYA, HeadlineJatim.com — Polemik tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama Group di Jalan Pakis, Kecamatan Sawahan, memasuki babak baru. Warga setempat melaporkan keberadaan tower tersebut ke Polrestabes Surabaya, setelah menilai tidak ada tindak lanjut pembongkaran meski izin pendiriannya telah dicabut.
Laporan dilayangkan pada Senin (30/3/2026) oleh perwakilan warga yang didampingi kuasa hukum Nor Kholis. Sejumlah warga, termasuk empat perempuan lanjut usia, turut hadir sebagai bentuk keberatan atas keberadaan tower yang berdiri di atas bangunan rumah nomor 27 tersebut.
Kuasa hukum warga, Nor Kholis, menyebut langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk keberlanjutan dari dugaan pelanggaran dalam proses pendirian hingga operasional tower yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” ujarnya.
Menurutnya, prosedur pendirian tower semestinya melalui tahapan yang jelas, mulai dari sosialisasi kepada warga, persetujuan lingkungan, hingga penerbitan izin mendirikan bangunan. Namun, tahapan tersebut diduga tidak dijalankan secara semestinya.
Nor Kholis juga menyoroti bahwa izin yang sempat diterbitkan pada 2018 oleh dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah dicabut setelah adanya keberatan warga melalui jalur non-litigasi. Meski demikian, hingga kini tower tersebut masih berdiri dan disebut tetap beroperasi.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Izin sudah dicabut, tapi tower tetap ada dan masih aktif. Seharusnya ada tindakan tegas,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, warga juga mengaku merasakan dampak sejak tower berdiri di lingkungan mereka. Sejumlah keluhan muncul, mulai dari pusing hingga gangguan tidur, meski kaitan langsung dengan paparan gelombang elektromagnetik masih menjadi perdebatan secara ilmiah.
Kasus ini dinilai berpotensi meluas, tidak hanya pada dugaan pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut aspek kepastian hukum atas operasional infrastruktur telekomunikasi di kawasan permukiman.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan, serta menghadirkan kejelasan hukum atas keberadaan tower di lingkungan mereka.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut hak dan kenyamanan warga. Kami minta ada kepastian hukum,” pungkas Nor Kholis.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: No/TBL/B/709/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Konflik Lama yang Tak Kunjung Usai
Sebelumnya, polemik tower BTS di Pakis ini telah berlangsung cukup lama. Warga menolak keberadaan tower karena dinilai tidak memenuhi aspek perizinan dan persetujuan lingkungan sejak awal pendiriannya. Izin yang sempat diterbitkan pada 2018 oleh dinas terkait di lingkungan Pemkot Surabaya juga telah dicabut setelah adanya keberatan warga melalui jalur non-litigasi.
Di sisi lain, kontrak sewa lahan tempat tower berdiri di Jalan Pakis Nomor 27 disebut telah berakhir sejak Januari 2025 dan tidak diperpanjang oleh pemilik lahan. Namun hingga kini, fisik tower masih berdiri dan perangkat telekomunikasi di dalamnya disebut masih aktif digunakan oleh operator.
Kondisi antara izin yang telah dicabut dan kontrak lahan yang telah berakhir, namun tower tetap berdiri dan beroperasi, memicu eskalasi konflik. Warga menilai tidak adanya kepastian penegakan aturan, hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian.






