SURABAYA, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menjamin perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Melalui integrasi sistem antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama (PA), layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan diproses bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi secara nyata.
“Bukan diblokir sepenuhnya, tetapi layanan akan muncul notifikasi dan tidak dapat dilanjutkan. Dalam sistem akan terlihat bahwa pemohon belum menjalankan kewajiban sesuai putusan Pengadilan Agama. Mereka harus menyelesaikannya terlebih dahulu,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama yang telah berjalan sejak 2023. Melalui sistem terintegrasi berbasis dashboard, data kependudukan dapat dipantau secara otomatis.
Jika ditemukan adanya tunggakan kewajiban seperti nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut’ah, sistem akan langsung memberikan peringatan kepada petugas.
Langkah ini diambil menyusul tingginya angka ketidakpatuhan mantan suami terhadap putusan pengadilan. Data terbaru mencatat sebanyak 4.701 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara hanya 1.513 perkara yang telah rampung.
Untuk nafkah iddah, terdapat 5.161 tunggakan dibandingkan 2.085 kasus yang sudah diselesaikan. Sementara itu, kategori nafkah mut’ah menjadi yang tertinggi dengan 6.665 tunggakan, jauh melampaui 3.180 perkara yang telah tuntas.
Secara keseluruhan, sistem mencatat 10.959 data dalam pengawasan, dengan 7.642 di antaranya telah mendapatkan notifikasi penundaan layanan adminduk hingga kewajiban dipenuhi.
Eddy menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mendorong kesadaran moral dan tanggung jawab orang tua terhadap masa depan anak.
“Ini bentuk perlindungan bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Kami berharap para mantan suami memiliki kesadaran untuk melaksanakan putusan hakim demi keberlangsungan hidup anak-anak mereka,” tegasnya.
Inovasi ini juga mendapat perhatian internasional. Pada 2024, lembaga peradilan setingkat Mahkamah Agung dari Australia melakukan kunjungan untuk mempelajari sistem yang diterapkan di Surabaya. Program ini bahkan tengah dikaji oleh Mahkamah Agung RI untuk diadopsi secara nasional.
Dengan langkah progresif ini, Surabaya kembali menegaskan posisinya sebagai daerah pelopor dalam perlindungan perempuan dan anak berbasis kebijakan terintegrasi. **






