Diseret Kasus TPPU Narkoba Rp37,5 M, DJ Stevani Akui Rekening Dipakai Mantan Pacar

DJ Stevani saat menjalani sidang di PN Surabaya.(Istimewa)

SURABAYA , HeadlineJatim.com — Nama Stevani Ekawati, seorang disc jockey (DJ), terseret dalam pusaran perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba senilai Rp37,5 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Stevani mengaku telah empat kali diperiksa penyidik, setelah rekening pribadinya diduga menjadi jalur aliran dana dari jaringan narkotika.

Read More

Sorotan utama dalam kesaksian Stevani bukan pada keterlibatan langsung, melainkan pada pengakuannya bahwa rekening bank miliknya sempat digunakan oleh mantan kekasihnya, Firman Ahmadi—yang diduga terkait jaringan tersebut.

“Dua-duanya milik saya. Satu saya pegang sendiri, satu lagi kadang dipegang Firman,” kata Stevani di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut, saat itu Firman meminjam rekening dengan dalih kebutuhan usaha tambak udang. Namun fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana yang masuk secara rutin—bahkan disebut bisa terjadi hingga dua kali dalam sepekan.

Meski demikian, Stevani bersikukuh tidak mengetahui tujuan penggunaan uang tersebut.

“Saya tahu riwayat transaksi, tapi tidak tahu uang itu dibuat apa,” ujarnya.

Keterangan Stevani membuka celah penting dalam konstruksi perkara TPPU ini: penggunaan rekening pihak lain sebagai “perantara” aliran dana. Dalam praktik pencucian uang, pola ini kerap digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.

Stevani mengakui dirinya baru mengetahui dugaan keterkaitan dana tersebut dengan narkoba saat diperiksa oleh penyidik di kepolisian.

Ia juga menegaskan tidak pernah berinteraksi langsung dengan terdakwa utama, Dhoni Adi Saputra, yang namanya muncul dalam perkara ini.

“Saya tidak pernah interaksi langsung dengan Dhoni,” tegasnya.

Dalam kesaksiannya, Stevani menjelaskan bahwa kedekatannya dengan Firman bermula dari hubungan asmara. Namun setelah hubungan itu berakhir, ia mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan maupun status hukum mantan kekasihnya tersebut.

“Sudah putus, saya tidak tahu sekarang dia di mana,” ucapnya.

Selain aliran dana ke rekening, Stevani juga mengaku pernah menerima pemberian uang dari Firman, meski tidak bersifat rutin.

“Kadang dikasih Rp5 juta, Rp4 juta, tapi tidak tiap bulan,” katanya.

Ia juga mengungkap gaya hidup saat masih berpacaran, termasuk aktivitas hiburan malam, di mana ia pernah meminta Firman mencarikan “barang” untuk kebutuhan dugem—pernyataan yang turut menjadi perhatian dalam persidangan.

Jejak Jaringan dan DPO

Dalam perkara ini, nama lain yang mencuat adalah Muzammil alias Emil yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Stevani mengaku mengenal nama tersebut, namun tidak mengetahui keberadaannya saat ini.

Sementara itu, jaksa mengungkap bahwa aliran dana ke rekening Stevani diduga berasal dari terdakwa Dhoni, atas perintah Muzammil. Firman Ahmadi disebut menjadi penghubung dalam aliran dana tersebut.

Untuk periode 2022 hingga 2024, transaksi yang mengalir disebut mencapai ratusan juta rupiah, yang masuk ke rekening Stevani.

Menjawab dugaan terkait kepemilikan barang mewah, Stevani menegaskan bahwa iPhone 15 Pro Max miliknya dibeli dari hasil kerja sebagai DJ.

“Dari saweran waktu kerja, dikumpulkan lalu disetorkan ke rekening,” jelasnya.

Persidangan perkara ini kini tidak hanya menguji aliran uang dan jejak transaksi, tetapi juga menyingkap bagaimana relasi personal dapat beririsan dengan pusaran kejahatan terorganisir.

Di ruang sidang, setiap keterangan menjadi kepingan penting untuk merangkai utuh konstruksi dugaan TPPU yang melibatkan banyak nama dan peran. Sementara itu, bagi Stevani, kesaksiannya menjadi penentu apakah posisinya sekadar pihak yang terseret atau bagian dari rantai yang lebih besar.

Sebuah batas tipis yang akan ditentukan melalui pembuktian hukum di hadapan majelis hakim.

Related posts