Video Jadi dan Dipakai Desa, Tapi Tetap Dituntut, Kasus Amsal Sitepu Uji Cara Negara Menghitung “Kerugian”

MEDAN, HeadlineJatim.com – Perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan membuka satu pertanyaan mendasar dalam praktik hukum di Indonesia, apakah selisih nilai dalam jasa kreatif dapat langsung dianggap sebagai kerugian negara?

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang didanai melalui Dana Desa. Jaksa mendakwa adanya mark-up anggaran sekitar Rp202 juta dan menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun.

Read More

Namun, jalannya persidangan justru menghadirkan fakta yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi dakwaan.

Sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan bahwa video yang dikerjakan telah selesai, digunakan, dan berfungsi sebagai media promosi desa. Tidak ada keberatan terhadap hasil pekerjaan tersebut. Bahkan, dalam laporan awal pengawasan internal daerah, tidak ditemukan persoalan administratif yang signifikan pada tahap awal proyek.

Di titik ini, perkara Amsal tidak lagi sekadar soal angka dalam dokumen anggaran. Ia mulai bergeser menjadi perdebatan tentang cara negara menilai sebuah karya kreatif.

 

Ketika Produk Ada, Tapi Kerugian Tetap Dihitung

Dalam hukum tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan komponen utama. Sejak lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, pendekatan pembuktian berubah: kerugian tidak lagi cukup berupa potensi, tetapi harus nyata dan dapat dihitung secara pasti.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kerugian negara tidak bisa sekadar diasumsikan dari selisih angka administratif.

Dalam konteks perkara ini, fakta bahwa video tersedia dan digunakan oleh desa menjadi variabel penting. Di satu sisi, terdapat selisih anggaran yang dipersoalkan. Di sisi lain, manfaat pekerjaan tetap berjalan.

Perbedaan ini menempatkan kasus Amsal pada wilayah yang tidak sepenuhnya sama dengan perkara korupsi pada umumnya.

Sebagai pembanding, dalam Kasus korupsi e-KTP, pengadilan menemukan kerugian negara yang jelas, aliran dana yang teridentifikasi, serta penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Parameter kerugian dalam kasus tersebut relatif tegas.

Sementara dalam perkara jasa kreatif, ukuran kerugian menjadi lebih kompleks karena tidak seluruhnya dapat diukur secara fisik.

Jasa Kreatif dan Kekosongan Standar Harga

Persoalan ini berakar pada satu masalah struktural: belum adanya standar harga nasional yang mengikat untuk jasa kreatif dalam sistem pengadaan pemerintah.

Badan Ekonomi Kreatif memang pernah menyusun panduan biaya jasa kreatif. Namun, panduan tersebut bersifat referensial dan tidak menjadi acuan wajib dalam audit maupun penegakan hukum.

Akibatnya, dalam praktiknya, jasa kreatif dibandingkan dengan estimasi biaya produksi, pendekatan harga terendah digunakan sebagai tolok ukur dan nilai ide dan proses kreatif sulit terakomodasi

Padahal, karakter jasa kreatif tidak hanya ditentukan oleh biaya produksi, tetapi juga oleh pengalaman, konsep, dan kualitas eksekusi.

 

Pandangan Hukum, Pidana sebagai Jalan Terakhir

Dalam kajian hukum pidana, pendekatan terhadap kasus seperti ini telah lama dibahas.

Pakar hukum pidana Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, atau upaya terakhir.

Ia menyatakan bahwa kesalahan administratif tidak otomatis menjadi tindak pidana tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan kerugian nyata.

Pendekatan ini menjadi relevan dalam membaca perkara jasa kreatif, di mana perbedaan nilai kontrak belum tentu mencerminkan adanya niat merugikan negara.

 

Praktik Global, Sengketa Kreatif di Luar Ranah Pidana

Pendekatan berbeda terlihat dalam praktik internasional.

Dalam NEA Four Case, sengketa pendanaan karya seni diselesaikan melalui mekanisme kebijakan dan hukum non-pidana.

Sementara di Inggris, sengketa nilai kontrak dalam industri kreatif umumnya diselesaikan melalui jalur perdata atau arbitrase, bukan pidana.

Pendekatan ini mempertimbangkan bahwa nilai karya kreatif bersifat interpretatif dan tidak memiliki standar tunggal.

Perkara ini menjadi semakin signifikan jika dilihat dari kontribusi sektor ekonomi kreatif secara nasional.

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (rilis 2023, basis data 2022), sektor ekonomi kreatif menyumbang lebih dari Rp1.200 triliun terhadap PDB nasional dan menyerap sekitar 17 juta tenaga kerja.

Hingga 2025, belum terdapat pembaruan angka resmi yang mengubah secara signifikan kontribusi tersebut, namun tren sektor ini tetap stabil sebagai salah satu penopang ekonomi nasional.

Sektor ini mencakup berbagai subsektor, termasuk produksi video, desain, dan konten digital, bidang yang secara langsung berkaitan dengan perkara yang sedang diadili.

Sejumlah analisis kebijakan menunjukkan bahwa kasus seperti ini berpotensi memengaruhi pola hubungan antara pemerintah dan pelaku industri kreatif.

Beberapa risiko yang muncul antara lain:

  • Penurunan partisipasi kreator dalam proyek pemerintah
  • Kecenderungan penggunaan harga terendah untuk menghindari risiko hukum
  • Penurunan kualitas output komunikasi publik

Dalam literatur kebijakan, kondisi ini dikenal sebagai chilling effect, yakni situasi ketika pelaku sektor tertentu menahan aktivitasnya karena ketidakpastian hukum.

Hingga saat ini, perkara Amsal Christy Sitepu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Putusan majelis hakim akan menjadi penting karena berpotensi menjadi rujukan dalam perkara serupa, khususnya yang berkaitan dengan jasa kreatif dan pengukuran kerugian negara.

Apakah selisih nilai kontrak dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara, atau harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kerugian nyata sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, menjadi pertanyaan yang kini menunggu jawaban di ruang sidang.

 

Sumber Data dan Referensi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016

Eddy O.S. Hiariej, Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Korupsi (2021)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (rilis 2023, basis data 2022)

Badan Ekonomi Kreatif, Panduan Standar Biaya Jasa Kreatif

Kasus korupsi e-KTP

NEA Four Case

Laporan media: Detik Sumut, i

News Medan, IDN Times Sumut, Sumut Pos (Maret 2026)

Related posts