Dinyatakan Tidak Berizin, Tower TBG di Pakis Surabaya Belum Dibongkar, Warga Kembali Suarakan Keberatan

Tower Yang Dipermasalahkan Warga JL Pakis 27, Surabaya.(Istimewa)

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Di tengah permukiman padat Jalan Pakis No. 27, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, berdiri sebuah menara telekomunikasi milik Tower Bersama Group (TBG) yang kini menjadi sumber keresahan warga. Bukan hanya karena status perizinannya yang dipersoalkan, tetapi juga dugaan dampak kesehatan hingga rasa was-was yang terus dirasakan warga setiap hari.

Read More

Polemik ini sejatinya telah berlangsung lama. Ketua RT 04 RW 03 Pakis, Robby Kristiance, menyebut sejak awal berdiri, warga tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait izin maupun transparansi dari pihak pengelola.

“Selama ini warga selalu diiming-imingi, tapi tidak pernah ada realisasi. Termasuk soal perizinan, sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan ke warga,” ujarnya.

Robby Krisyance, Ketua RT 04 RW 03 JL Pakis 27, Surabaya didampingi Nor Kholis (Kuasa Hukum Warga).

Robby juga mengungkapkan, kompensasi yang pernah diberikan sangat terbatas. “Warga hanya sekitar lima kepala keluarga yang menerima kompensasi pada 2022, dengan nilai sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Dan itu pun hanya sekali,” Tambah Robby

Di sisi lain, tekanan warga tidak berhenti pada persoalan administrasi. Keluhan demi keluhan mulai mencuat, terutama terkait kondisi kesehatan.

Sejumlah warga mengaku mengalami pusing berkepanjangan, sesak napas, hingga pandangan kabur. Bahkan, keluhan tersebut disebut dirasakan oleh lebih dari satu anggota keluarga dalam satu rumah, dan mereda ketika mereka berada di luar kawasan Pakis.

Keresahan warga semakin meningkat saat cuaca ekstrem melanda. Hujan deras dan angin kencang menjadi momen paling mengkhawatirkan.

“Kami jadi tidak tenang kalau hujan deras dan angin kencang. Apalagi pernah ada kejadian seperti tembok rumah terasa ada aliran listrik,” ungkap salah satu warga.

Robby menambahkan, jarak menara yang hanya sekitar 12–15 meter dari rumah warga membuat situasi tersebut semakin menimbulkan kecemasan berkepanjangan.

Dari sisi hukum, kuasa hukum warga, Nor Kholis, menegaskan bahwa persoalan ini telah memasuki tahap serius. Ia menyoroti bahwa pembongkaran yang seharusnya dilakukan pada 26 Maret 2026 tidak juga terealisasi hingga Sabtu (28 Maret 2026, Red).

“Pembongkaran itu seharusnya sudah dilakukan pada 26 Maret 2026. Tapi sampai hari ini belum juga terlaksana. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen penegakan aturan,” tegasnya.

Ia menilai, pembongkaran tidak hanya menghentikan pelanggaran ke depan, tetapi tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi bertahun-tahun. Pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum, termasuk laporan pidana.

Kepastian hukum terkait keberadaan tower tersebut sebelumnya juga telah ditegaskan melalui surat resmi tertanggal 9 Maret 2026 dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.

Dalam surat itu disebutkan bahwa menara telekomunikasi di Jalan Pakis No. 27 tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021 tentang pengendalian menara telekomunikasi.

Atas dasar tersebut, pemerintah memerintahkan pembongkaran bangunan. Pihak pengelola diminta membongkar secara mandiri, dengan penegasan bahwa segala risiko kerusakan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Kasus ini sebelumnya juga telah dibahas dalam forum hearing bersama Komisi C DPRD Surabaya pada Februari 2026. Namun, hingga kini, warga masih menunggu langkah nyata dari pemerintah terkait pelaksanaan pembongkaran yang dinilai berjalan lambat.

Di tengah situasi yang belum menemukan kepastian, warga Pakis terus hidup dalam bayang-bayang kekhawatiran. Baik terkait legalitas bangunan, dampak kesehatan yang dirasakan, hingga rasa was-was yang meningkat setiap kali cuaca ekstrem melanda.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan, tidak hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut transparansi, keadilan, serta hak warga untuk mendapatkan rasa aman di lingkungan tempat mereka tinggal.

Related posts