Perda Masyarakat Adat Disiapkan, Khofifah Minta Bagi Hasil Bromo Lebih Adil

Surabaya, HeadlineJatim.com– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat sebagai upaya memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di Jawa Timur.

Inisiatif tersebut disampaikan saat Khofifah menerima audiensi perwakilan Suku Tengger dari Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3).

Read More

Khofifah menegaskan, Perda ini tidak hanya ditujukan bagi masyarakat Tengger, tetapi juga akan mengakomodasi komunitas adat lain di Jawa Timur, seperti Suku Samin dan Suku Osing, dalam satu payung hukum di tingkat provinsi.

“Melalui Perda ini, nanti bisa lebih sederhana karena meng-cover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jatim bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk segera melakukan kajian terhadap rencana pembentukan regulasi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Khofifah turut menyoroti aspek kesejahteraan masyarakat adat, khususnya yang berada di kawasan Gunung Bromo.

Menurutnya, skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan wisata tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat adat setempat.

Untuk itu, Pemprov Jatim akan mendalami peluang penguatan skema fiskal melalui regulasi yang ada, termasuk mengkaji Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Potensi ekonomi kawasan harus bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,” kata Khofifah.

Selain itu, Khofifah juga menyoroti kondisi infrastruktur pendukung di kawasan Bromo yang dinilai belum sebanding dengan statusnya sebagai destinasi wisata dunia.

“Infrastruktur pendukungnya mestinya bisa sejalan dengan status wisata dunia, namun saat ini masih sangat minimalis,” ujarnya.

Ia menilai, peningkatan infrastruktur menjadi penting untuk menunjang kenyamanan wisatawan sekaligus mendukung pengembangan ekonomi masyarakat setempat.

 

Sementara itu, sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap masyarakat adat.

Ia berharap, inisiatif Perda Masyarakat Adat dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi keberlangsungan generasi mendatang, termasuk dalam mengakses dukungan anggaran dari pemerintah desa hingga pusat.

“Dengan Perda ini, kami berharap ke depan ada perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Khofifah menegaskan, pelestarian kearifan lokal menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Melalui Perda yang diinisiasi, diharapkan hak-hak masyarakat adat tetap terjaga sekaligus mendorong keterlibatan mereka dalam pembangunan ekonomi.

“Mengenali kearifan lokal menjadi penting,” pungkasnya.

Related posts