Pemkot Surabaya Perketat Arus Pendatang Pasca-Lebaran 2026

SURABAYA, HeadlineJatim.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengendalikan arus urbanisasi pasca-libur Hari Raya Idulfitri 1447 H. Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, jajaran kelurahan hingga pengurus RT/RW diminta lebih selektif dan memperketat pengawasan terhadap penduduk pendatang dari luar daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, pada Rabu (25/3/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi lonjakan mobilisasi penduduk yang biasanya terjadi usai momentum mudik Lebaran.

Read More

Verifikasi Lapangan untuk Syarat Pindah Datang

Dalam edaran tersebut, lurah dan camat diinstruksikan untuk memperketat proses administrasi kepindahan penduduk. Setiap permohonan pindah datang wajib melalui proses penelitian berkas yang mendalam, termasuk verifikasi lapangan dan monitoring langsung di alamat tujuan.

“Kelurahan dan kecamatan diminta agar lebih selektif dan teliti dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota,” tegas Lilik Arijanto dalam surat edaran tersebut.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data antara dokumen dan kondisi di lapangan, pendatang akan dikategorikan sebagai penduduk non-permanen. Hal ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan di Kota Pahlawan.

RT/RW Wajib Data Pendatang 1×24 Jam

Selain jajaran birokrasi, Pemkot Surabaya juga mengaktifkan peran garda terdepan, yakni Ketua RT dan RW. Penduduk dengan KTP luar daerah yang tiba di Surabaya diwajibkan melapor dalam waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan.

Pendaftaran administrasi dapat dilakukan secara mandiri atau kolektif melalui Ketua RT dengan mengakses laman resmi Dispendukcapil Surabaya. Lilik menambahkan, sistem digital ini disiapkan agar pendataan tetap berjalan cepat dan transparan.

Eri Cahyadi: Harus Punya Identitas dan Pekerjaan Jelas

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa Surabaya terbuka bagi siapa saja, namun dengan syarat yang jelas. Ia meminta RT/RW memastikan setiap warga baru yang masuk ke lingkungannya bukan sekadar datang tanpa tujuan.

“Kalau ada yang masuk ke Surabaya, harus dipastikan dia memiliki pekerjaan dan identitas yang jelas. Jangan sampai datang ke sini tapi tidak punya tujuan pasti yang nantinya malah menimbulkan masalah sosial,” tegas Eri.

Eri juga memberikan perhatian khusus pada penghuni rumah kos. Meskipun tidak memiliki KTP Surabaya, para penghuni kos tetap wajib terdata sebagai penduduk non-permanen guna memudahkan pengawasan keamanan dan stabilitas sosial.

Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan populasi di Surabaya serta mencegah timbulnya persoalan perkotaan baru akibat urbanisasi yang tidak terkendali pasca-Lebaran.

Related posts