LOS ANGELES, HeadlineJatim.com — Putusan penting datang dari Los Angeles County Superior Court. Juri menyatakan Meta Platforms Inc. dan Google LLC bersalah dalam gugatan terkait kecanduan media sosial yang dialami seorang perempuan muda bernama Kaley (20).
Dalam putusan tersebut, pengadilan menghukum kedua perusahaan teknologi itu untuk membayar ganti rugi sebesar US$6 juta atau sekitar Rp100 miliar kepada penggugat.
Kecanduan Sejak Usia Dini
Dalam persidangan terungkap, Kaley mulai menggunakan YouTube sejak usia enam tahun dan Instagram pada usia sembilan tahun. Penggunaan intensif sejak masa kanak-kanak disebut berdampak serius pada kondisi mentalnya.
Ia didiagnosis mengalami depresi, kecemasan, hingga dismorfia tubuh. Dalam kesaksiannya di pengadilan, Kaley mengaku kehilangan interaksi sosial akibat terlalu banyak menghabiskan waktu di media sosial.
“Saya berhenti berinteraksi dengan keluarga karena menghabiskan seluruh waktu saya di media sosial,” ujarnya di hadapan juri.
Platform Dinilai Dirancang Adiktif
Dalam pertimbangannya, juri menilai bahwa platform yang dikembangkan Meta dan Google tidak bersifat netral. Keduanya dianggap secara sadar merancang sistem yang mendorong keterikatan pengguna secara berlebihan.
Meta—yang menaungi Instagram, Facebook, dan WhatsApp—diperkirakan menanggung sekitar 70 persen dari total ganti rugi. Sementara Google sebagai pemilik YouTube menanggung sekitar 30 persen.
Putusan ini menandai pergeseran penting dalam pendekatan hukum, dari yang sebelumnya berfokus pada konten, menjadi menyoroti desain dan algoritma platform digital.
Berpotensi Picu Gelombang Gugatan
Kasus ini dinilai sebagai preseden yang dapat memengaruhi ratusan hingga ribuan gugatan serupa yang saat ini tengah diproses di berbagai pengadilan di Amerika Serikat.
Sejumlah pengamat menyebut, pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus ini berpotensi membuka ruang lebih luas untuk menuntut tanggung jawab perusahaan teknologi atas dampak produknya, khususnya terhadap anak dan remaja.
Meta dan Google Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Meta dan Google menyatakan tidak sepakat dan akan mengajukan banding.
Meta menilai bahwa kesehatan mental remaja merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat dikaitkan hanya dengan satu aplikasi. Sementara Google menyebut YouTube sebagai platform streaming yang dikembangkan secara bertanggung jawab, bukan media sosial murni.
Relevansi Global, Termasuk Indonesia
Putusan ini menjadi perhatian global, termasuk bagi negara-negara dengan tingkat penggunaan media sosial tinggi seperti Indonesia.
Meningkatnya akses gadget pada anak-anak serta durasi penggunaan media sosial yang terus bertambah menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam hal literasi digital dan pengawasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dampak penggunaan media sosial tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan hukum di masa depan.
Sumber Referensi
The Guardian (2026) – Laporan putusan juri Los Angeles terkait gugatan kecanduan media sosial
NDTV (2026) – Kesaksian korban dan dampak kesehatan mental
Spencer Law (2026) – Data gugatan massal terkait media sosial
AS.com (2026) – Rincian nilai ganti rugi dan pembagian tanggung jawab perusahaan






