Ilustrasi oleh tim grafis.
JAKARTA, HeadlineJatim.com – Fenomena melangsungkan pernikahan setelah hari raya Idulfitri atau pada bulan Syawal kian menjadi tren di Indonesia. Data Kementerian Agama (Kemenag) RI mencatat sebanyak 667 ribu permohonan pencatatan nikah diajukan pada periode Syawal dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Tingginya angka tersebut menegaskan bahwa bulan Syawal tetap menjadi waktu favorit masyarakat untuk membangun rumah tangga. Selain alasan tradisi, momentum ini dianggap sebagai simbol keberkahan dan awal yang baru setelah merayakan hari kemenangan.
KUA Tetap Melayani di Tengah Kebijakan WFA
Merespons tingginya permintaan layanan pernikahan, Kemenag memastikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) tetap beroperasi optimal. Hal ini ditegaskan meskipun pemerintah tengah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja jarak jauh bagi sebagian aparatur sipil negara.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa fleksibilitas pola kerja tidak akan menghambat hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
“Layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kebijakan WFA tidak mengurangi kualitas pelayanan, terutama untuk urusan yang bersifat mendesak dan tatap muka seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Optimalisasi Digital Melalui SIMKAH
Guna mengantisipasi lonjakan pemohon di tengah kebijakan WFA, Kemenag telah menyiapkan skema kerja kombinasi (hibrida). Petugas KUA tetap disiagakan secara bergiliran untuk melayani layanan fisik atau seremoni akad nikah.
Di sisi lain, masyarakat didorong untuk memanfaatkan platform digital Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Melalui SIMKAH, proses administrasi dan pendaftaran dapat dilakukan secara daring tanpa mengharuskan calon pengantin bolak-balik ke kantor KUA.
“Digitalisasi ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan. Kami pastikan masyarakat tidak perlu khawatir; standar pelayanan tetap terjaga meskipun ada penyesuaian pola kerja petugas,” tambah Thobib.
Tren “musim nikah” di bulan Syawal ini diprediksi akan terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menuntut sektor layanan publik keagamaan untuk terus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan kerja modern agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara prima.






