Sopir Xenia Maut di Depan PG Candi Sidoarjo Positif Narkoba, Polisi Buru Pemasok

Tangkapan layar Detik-detik kecelakaan di depan PG Candi.

SIDOARJO, HeadlineJatim.com– Polresta Sidoarjo resmi menetapkan IF (38), pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernopol N 1307 IW, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di depan PG Candi yang menewaskan dua orang pada Selasa (24/3/2026). Selain karena kelalaian dalam berkendara, IF sebelum kejadian terbukti mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu.

Read More

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, mobil yang dikemudikan IF melaju kencang dari arah selatan menuju utara. Akibat kecepatan tinggi dan kondisi pengemudi yang tidak stabil, kendaraan menghantam seorang pedagang sayur dan pembeli yang berada di lokasi. Benturan keras tersebut menyebabkan kedua korban meninggal dunia di tempat.

Yudhi Anugrah Putra, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil tes urine di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, IF dinyatakan positif narkoba. Kondisi di bawah pengaruh zat terlarang inilah yang diduga kuat menjadi penyebab tersangka kehilangan kendali atas kendaraannya.

“Kejadian itu kemarin sudah kami tangani dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini IF telah kami tahan,” ujar AKP Yudhi, Rabu (25/3/2026).

Polisi Telusuri Jaringan Narkoba

Meski tidak ditemukan barang bukti fisik narkoba saat penangkapan di lokasi kejadian, pihak kepolisian tidak berhenti pada kasus kecelakaannya saja. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kini tengah mendalami dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan koordinasi dari Satlantas dan segera memproses jalur peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

“Kami masih siapkan laporannya dan segera diproses” tegas Kompol Dwi.

Polisi juga masih mendalami asal narkoba yang dikonsumsi tersangka, meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi maupun pada diri pelaku

Kini IF harus menghadapi jeratan hukum ganda, yakni terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika.

Related posts