Viral Mobil Pelat Merah di Jombang, Pemkot Surabaya Pastikan Bukan Asetnya

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Sebuah video yang memperlihatkan mobil berpelat merah dengan nomor polisi L 1901 EP melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, viral di media sosial dan memicu spekulasi publik. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya angkat bicara.

Melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, Pemkot menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan aset milik Pemkot Surabaya.

Read More

“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” ujar Wiwiek, Selasa (24/3/2026).

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemkot Surabaya selama masa libur nasional.

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati.

Sistem Pengamanan Ketat Selama Libur

Wiwiek menjelaskan, Pemkot Surabaya menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap kendaraan dinas, terutama saat periode libur panjang seperti Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.

Seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan sejak 17 Maret 2026, bertepatan dengan hari terakhir aktivitas perkantoran sebelum cuti bersama. Armada tersebut diamankan di sejumlah titik, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Memasuki masa cuti bersama pada 18 Maret 2026, kendaraan dinas dipastikan tidak digunakan sama sekali hingga masa libur berakhir.

“Kendaraan baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026 dan mulai digunakan sejak siang hari,” tegasnya.

Hanya Kendaraan Layanan Publik yang Beroperasi

Selama masa libur Nyepi dan Lebaran 2026, Pemkot Surabaya hanya mengizinkan kendaraan operasional tertentu untuk tetap digunakan. Kendaraan tersebut meliputi ambulans, pemadam kebakaran, patroli, serta armada kebersihan dan penanganan bencana.

Penggunaan kendaraan tersebut pun dibatasi hanya untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan operasional di dalam wilayah Surabaya.

“Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, dengan catatan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” pungkas Wiwiek.

Publik Diminta Tidak Berspekulasi

Dengan klarifikasi ini, Pemkot Surabaya berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait video viral tersebut. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di media sosial.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tetap menjadi perhatian serius, terutama di momen libur panjang yang rawan penyalahgunaan fasilitas negara.

Related posts