Sidoarjo, HeadlineJatim.com – Momentum Hari Raya Nyepi Tahun 2026 membawa angin segar bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. Sebanyak empat narapidana yang terjerat kasus narkoba resmi menerima Remisi Khusus (RK) keagamaan.
Penyerahan SK Remisi tersebut dilaksanakan secara khidmat di Aula MD Arifin Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, pada Kamis (19/03/2026). Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyerahkan langsung hak remisi tersebut kepada para warga binaan yang berhak.
Dari empat penerima remisi, latar belakang masa pidana yang dijalani cukup bervariasi. Tercatat, salah satu warga binaan yang menerima remisi tersebut merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis tertinggi mencapai 20 tahun penjara.
Mengenai besaran pengurangan masa tahanan, dua orang mendapatkan remisi masing-masing selama 2 bulan, sementara dua orang lainnya menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi nyata dari negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
”Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Sohibur dalam sambutannya.
Sohibur menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga membuktikan komitmen Lapas Kelas I Surabaya dalam menjunjung tinggi nilai keadilan dan pemenuhan hak tanpa diskriminasi, termasuk bagi pemeluk agama Hindu di tengah perayaan hari suci mereka.
Diharapkan, melalui momentum Nyepi ini, para narapidana kasus narkoba tersebut dapat melakukan refleksi diri dan semakin berkomitmen untuk meninggalkan masa lalu demi masa depan yang lebih bersih dan produktif.






