Polisi Bongkar Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Tangerang, HeadlineJatim.com – Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 12,9 ton daging tidak layak konsumsi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Gudang PT Lang-Lang Buana, Cikupa, pada Senin (16/3/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait adanya distribusi daging yang masa simpannya telah habis, namun tetap diperjualbelikan menjelang hari raya Idulfitri.

Read More

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari pencegatan tiga unit truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke dua gudang penyimpanan yang berlokasi di Batuceper dan Cikupa. Dari lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton.

“Berdasarkan keterangan sementara, sebagian daging tersebut diduga telah diperoleh sejak tahun 2022. Para pelaku kemudian menjualnya kembali dengan kisaran harga Rp50.000 hingga Rp80.000 per kilogram,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Cikupa.

Hasil Uji Lab, Daging Berbau Tengik

Kepolisian telah memeriksa sedikitnya 10 saksi, mulai dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir distribusi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, kondisi daging tersebut dipastikan sangat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan warna daging sudah tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman di atas ambang batas,” tegas Setyo.

Atas temuan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perdagangan. Para tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Pengawasan Diperketat Menjelang Lebaran

Fenomena peredaran pangan kedaluwarsa memang cenderung meningkat saat permintaan pasar melonjak menjelang hari besar keagamaan. Catatan kepolisian menunjukkan praktik serupa juga pernah diungkap pada periode 2021–2023, di mana daging beku lama diolah kembali untuk dijual ke pasar tradisional.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum kini memperketat pengawasan produk hewan impor. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli daging dengan memperhatikan ciri fisik seperti warna dan aroma, guna menghindari risiko kesehatan akibat kandungan mikroba pada produk kedaluwarsa.

Related posts