Petugas Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan teguran tertulis kepada pengemudi angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama Operasi Ketupat Semeru 2026.(Istimewa
Sidoarjo, HeadlineJatim.com – Satlantas Polresta Sidoarjo mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama arus mudik Lebaran 2026. Namun, alih-alih langsung menilang, polisi memilih pendekatan yang lebih santai tapi tegas: teguran tertulis.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Ketupat Semeru 2026 guna menjaga kelancaran arus mudik dan balik di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, penindakan tersebut sekaligus menjadi bentuk sosialisasi aturan kepada para pengemudi angkutan barang.
“Kegiatan ini sebagai upaya sosialisasi sekaligus penegakan aturan terkait pembatasan operasional kendaraan barang selama masa mudik,” ujarnya.
Aturan pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi yang mengatur operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran.
Dalam aturan tersebut, pembatasan mulai diberlakukan sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, hingga bahan bangunan.
Meski begitu, tidak semua angkutan barang dilarang beroperasi. Sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas, seperti pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, logistik bencana, bahan pokok, hingga pupuk.
Menurut Kombes Tobing, kebijakan ini penting untuk memberikan ruang lebih bagi kendaraan pemudik agar lalu lintas tidak tersendat.
“Pembatasan ini langkah strategis untuk mengurangi kepadatan selama mudik. Kami harap pengemudi dan pengusaha angkutan bisa mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan di lapangan.
Alih-alih penindakan langsung, petugas lebih dulu memberikan teguran tertulis kepada pengemudi yang melanggar.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Teguran tertulis ini sebagai bentuk edukasi agar pengemudi memahami aturan yang berlaku,” jelas AKP Yudhi.
Dengan cara ini, diharapkan para pengemudi bisa lebih sadar aturan tanpa harus langsung berhadapan dengan sanksi tilang.
Satlantas Polresta Sidoarjo juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk tetap tertib berlalu lintas dan saling menghargai selama periode mudik berlangsung.
Aturan pembatasan truk saat mudik bukan buat ribet, tapi biar jalan nggak chaos. Kalau kamu pengemudi angkutan, patuhi jadwal operasional. Kalau kamu pemudik, tetap sabar dan tertib di jalan. Karena mudik aman itu hasil dari kerja sama semua, bukan cuma petugas.






