Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menunjukkan sertifikat HAKI atas puluhan buku karyanya yang resmi terdaftar.
Jakarta, HeadlineJatim.com – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Dedi Prasetyo menunjukkan bahwa polisi masa kini tak cukup hanya kuat di lapangan. Sebanyak 39 dari 40 buku yang ia tulis kini resmi terdaftar dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Senin (16/3/2026).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa transformasi Polri mulai bergeser—bukan cuma soal operasi di lapangan, tapi juga soal gagasan, riset, dan pemikiran strategis yang terdokumentasi secara akademis.
Dari total karya tersebut, sebanyak 39 buku diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada, sementara satu buku lainnya diterbitkan oleh Penerbit Universitas Brawijaya dengan judul Diskresi Kepolisian pada Tahap Penangkapan Tersangka Terorisme.
Dedi menegaskan, pengalaman panjang di lapangan tidak boleh berhenti sebagai cerita, tetapi harus diolah menjadi pengetahuan yang bisa diwariskan.
“Polisi masa kini tidak boleh hanya mengandalkan otot dan kewenangan, tetapi harus berbasis ilmu pengetahuan,” ujarnya usai menerima sertifikat HAKI.
Menurutnya, menulis bukan sekadar aktivitas pribadi, melainkan cara untuk berbagi sekaligus mengabadikan pengalaman agar bisa menjadi referensi bagi generasi Polri berikutnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri, terutama di tengah ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap institusi penegak hukum.
“Polri harus memiliki wawasan dan keilmuan yang cukup untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.
Puluhan buku yang telah didaftarkan tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan terorisme, kejahatan transnasional, hingga kebijakan publik.
Tak hanya itu, sejumlah karya juga mengangkat isu kekinian seperti pemanfaatan teknologi dalam kepolisian modern, peran media sebagai cooling system, hingga reformasi internal berbasis meritokrasi.
Melalui karya-karya tersebut, Dedi mencoba memperluas cara pandang terhadap konsep keamanan. Tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek stabilitas sosial, ekonomi, hingga kesejahteraan masyarakat.
Dengan terdaftarnya 39 buku dalam HAKI, seluruh karya tersebut kini memiliki perlindungan hukum sebagai aset intelektual negara. Sekaligus diharapkan menjadi referensi penting, tidak hanya bagi anggota Polri, tetapi juga akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas.
Lebih dari sekadar angka, capaian ini juga menjadi pesan bahwa budaya literasi di tubuh Polri mulai tumbuh—pelan tapi pasti.






