Tari kupat kethek menjadi pembuka gelaran kirab warisan budaya tak benda.(Istimewa)
Gresik, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam memproteksi identitas daerah dengan meresmikan pengakuan nasional atas lima tradisi lokal sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Langkah ini diambil sebagai benteng hukum agar kekayaan budaya asli Kota Pudak tidak hilang atau diklaim pihak lain di tengah arus modernisasi.
Wujud ungkapan rasa syukur ini, ditandai dengan Kirab Budaya yang dimulai dari Gedung Nasionak Indonesia ( GNI) ke alun alun pendopo Gresik, pada Senin (16/3).
Rombongan kirab dilepas langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama jajaran Forkopimda.
Lima tradisi yang kini resmi menyandang status Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Kebudayaan RI tersebut meliputi:
- Pencak Macan
- Pasar Bandeng
- Malem Selawe
- Rebo Wekasan Desa Suci
- Kupat Ketheg
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa status WBTB bukan sekadar label administratif. Ia menyebut hal ini sebagai pengakuan negara terhadap sejarah dan jati diri masyarakat Gresik yang telah berakar sejak era Sunan Giri.
“Penetapan ini adalah bukti kedaulatan budaya kita. Di Gresik, bandeng bukan hanya komoditas ekonomi, tapi sudah menjadi denyut nadi kehidupan masyarakat. Kami tidak akan membiarkan warisan ini tergerus zaman,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut.
Ketegasan pemerintah daerah juga terlihat dalam rangkaian acara yang melibatkan masyarakat secara masif.
Sebagai bentuk syukur, panitia membagikan seribu ekor bandeng segar dan gunungan hasil bumi secara gratis kepada warga di sepanjang rute kirab.
Aksi ini sekaligus menjadi pembuka rangkaian menuju puncak Kontes Bandeng Kawak pada malam ke-27 Ramadan mendatang.
Sebagai bagian dari komitmen pelestarian, Pemkab Gresik juga membagikan dua ribu porsi nasi bandeng gratis pada malam puncak festival. Hal ini, untuk memperkuat kedekatan masyarakat dengan warisan budayanya sendiri.
Dengan pengukuhan ini, kelima tradisi tersebut kini memiliki perlindungan hukum tetap, memastikan keberlangsungan aset budaya Gresik bagi generasi mendatang






