Petugas Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya menertibkan bangunan liar yang dijadikan gudang penumpukan sampah ilegal di kawasan TPA Benowo, Surabaya.(Foto:Istimewa)
Surabaya, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya menertibkan puluhan bangunan liar yang dijadikan gudang penumpukan barang bekas di sekitar TPA Benowo, Sabtu (14/3/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban menyasar bangunan semi permanen yang disalahgunakan sebagai gudang penumpukan sampah di luar area resmi tempat pembuangan akhir.
“Kami menertibkan 38 bangunan gubuk di wilayah Kecamatan Pakal dan dua bangunan di Kecamatan Benowo. Jadi total ada 40 bangunan yang ditertibkan. Sesuai perda, dilarang keras menumpuk sampah di lokasi selain TPA,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Dalam proses penertiban tersebut, petugas tetap memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengangkut barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Sementara sisa sampah yang tidak terpakai langsung dibersihkan dan dibuang ke TPA Benowo.
Zaini menegaskan, sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya telah memberikan sosialisasi kepada pemilik maupun penyewa lahan agar tidak lagi menggunakan area tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa keberadaan gudang penumpukan sampah tersebut kerap menimbulkan pencemaran lingkungan dan bau tidak sedap.
Menurutnya, sebagian besar pemilik bangunan atau sekitar 90 persen bukan berasal dari Surabaya. Modus yang digunakan adalah membelokkan sampah yang seharusnya masuk ke TPA Benowo ke lokasi gudang tersebut untuk dipilah.
“Botol dan barang berharga diambil, sementara sampah organik yang membusuk ditinggalkan begitu saja. Hal ini yang menyebabkan bau dan pencemaran,” jelas Dedik.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan ketat agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Selain itu, seluruh pengemudi truk sampah, termasuk pihak rekanan, diminta tidak menurunkan muatan di lokasi selain TPA Benowo.
Saat ini, proses pembersihan sisa-sisa sampah yang menumpuk masih terus dilakukan secara bertahap oleh petugas. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat kawasan sekitar TPA Benowo menjadi lebih bersih, tertata, dan sesuai dengan aturan pengelolaan sampah di Kota Surabaya.






