Tim Bareskrim saat menggeledah PT. SJU di kawasan Brebek Industri, Sidoarjo. (Foto: Fariz)
Sidoarjo, HeadlineJatim.com –Aktivitas sebuah pabrik pengolahan emas di kawasan Berbek, Sidoarjo, mendadak menjadi sorotan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan besar-besaran di pabrik milik PT SJU tersebut pada Kamis (12/3/2026).
Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan akumulasi transaksi mencapai Rp25,9 triliun sejak tahun 2019.
Proses Penggeledahan di Kawasan Berbek
Tim penyidik tiba menggunakan dua unit Toyota Innova Zenix hitam dan satu unit Toyota Hiace putih, dengan pengawalan ketat personel kepolisian menggunakan truk taktis.
Sekitar 10 penyidik diterjunkan, dibantu petugas Inafis yang membawa perlengkapan identifikasi untuk menelusuri barang bukti di dalam area pabrik. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi aksi lapangan tersebut.
“Penggeledahan ini menyasar pabrik pemurnian emas yang diduga terlibat jaringan pengolahan emas ilegal. Ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan terkait minerba ilegal dan TPPU,” jelas Ade Safri.
Aliran Dana Mencurigakan Rp25,9 Triliun
Skandal ini terendus setelah adanya laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ditemukan aliran dana mencurigakan dalam tata niaga emas yang melibatkan pasokan dari wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Emas hasil tambang tanpa izin tersebut diduga ditampung, diolah, hingga diperdagangkan ke luar negeri. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW melalui gelar perkara pada akhir Februari lalu.
Sitaan Emas dan Uang Tunai Senilai Miliaran
Sebelum penggeledahan di Sidoarjo, polisi telah bergerak di lima lokasi awal di Nganjuk dan Surabaya. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan aset yang nilainya cukup mencengangkan:
- Emas Batangan & Perhiasan: Total berat sekitar 59,46 kg (senilai kurang lebih Rp150 miliar).
- Uang Tunai: Rp7,13 miliar (termasuk mata uang asing 60 ribu dolar AS).
- Dokumen: Invoice, surat jalan, surat pemesanan, dan bukti elektronik.
Potensi Tersangka Baru
Bareskrim Polri saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi emas ilegal ini. Fokus penyidikan kini tertuju pada tiga perusahaan pemurnian besar di Surabaya dan Sidoarjo untuk memperkuat pembuktian.
Emas yang diolah di pabrik tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Polisi menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini guna memastikan pemulihan aset negara dan menindak tegas seluruh aktor yang terlibat dalam rantai bisnis ilegal tersebut.






