Ketua BPJS WATCH Pemerhati jaminan sosial dan Konsultan Publik, Arief Supriyono.
Surabaya, HeadlineJatim.com – Dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penderita penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas, setelah melalui asesmen tenaga medis dan berdasarkan persetujuan sukarela dari pasien.
Selama ini, definisi disabilitas dalam regulasi lebih banyak mencakup kondisi seperti amputasi, paraplegi, cerebral palsy, atau dampak stroke dan kusta. Namun kini, penyakit kronis yang menyebabkan keterbatasan fungsi juga berpotensi masuk dalam kategori tersebut.
Ketua BPJS Watch, Arief Supriyono, menilai putusan ini merupakan langkah maju dalam memastikan penyintas penyakit kronis memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.
“Putusan MK ini sangat baik untuk memastikan penyintas penyakit kronis mendapatkan perlindungan hukum agar mereka memperoleh kesempatan yang sama,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Benahi Regulasi dan Anggaran
Arief menilai putusan MK harus segera direspons pemerintah dengan pembenahan regulasi, penguatan anggaran, dan perbaikan layanan di lapangan.
Hal ini merujuk pada amanat UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.
Selain itu, UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, hingga korban bencana.
“Program JKN adalah bagian dari pelayanan publik dan juga bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, sehingga harus memastikan masyarakat rentan tidak terhambat mengakses layanan kesehatan,” kata Arief.
Lima Perbaikan Besar yang Diminta dalam Program JKN
Menurut BPJS Watch, ada sejumlah langkah konkret yang perlu segera dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan layanan kesehatan dengan putusan MK tersebut.
1. Penyandang Disabilitas Masuk Peserta PBI JKN
Pasien disabilitas termasuk penderita penyakit kronis diusulkan masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan pembiayaan dari negara. Hal ini membutuhkan revisi pada UndangUndang Sistem Jaminan Sosial Nasional agar pasien kronis seperti penderita gagal ginjal atau pasien cuci darah dapat ditanggung negara.
2. Bayi Baru Lahir Otomatis Dijamin JKN
Selama ini ada bayi yang membutuhkan perawatan intensif seperti NICU tetapi tidak dijamin karena ibunya belum menjadi peserta JKN. BPJS Watch mendorong revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan agar semua bayi baru lahir otomatis dijamin JKN.
3. Layanan Home Care dalam JKN
Pasien lansia, disabilitas, dan masyarakat miskin sering kesulitan datang ke fasilitas kesehatan. Karena itu, layanan home care dinilai harus masuk dalam pembiayaan JKN, seperti yang sudah berlaku dalam program jaminan kecelakaan kerja.
4. Akses Ambulans dari Rumah ke Fasilitas Kesehatan
Saat ini JKN hanya menjamin layanan ambulans dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya. BPJS Watch meminta revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 agar ambulans juga dapat melayani pasien rentan dari rumah ke fasilitas kesehatan.
5. Layanan Prioritas di Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan dan rumah sakit diminta memberikan jalur layanan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas, mulai dari antrean pemeriksaan hingga pengambilan obat.
Momentum Evaluasi 13 Tahun Program JKN
Memasuki tahun ke-13 pelaksanaan JKN, Arief berharap putusan MK ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan dan akses kepesertaan, terutama bagi kelompok rentan.
“Program JKN sudah memberikan banyak manfaat bagi rakyat, namun masih ada kendala yang harus diselesaikan agar layanan kesehatan benar-benar inklusif,” katanya.
Dengan adanya putusan MK 130/2025, pemerintah diharapkan tidak hanya memperluas definisi disabilitas secara hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang lebih nyata bagi masyarakat rentan di Indonesia.






