Jombang, headlinejatim.com – PT PLN (Persero) UP3 Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri Jombang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu (11/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati, S.H., M.H., para Kepala Seksi dan Kepala Subbagian Kejari Jombang, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran manajemen PLN yang terdiri dari Manajer PLN UP3 Mojokerto, para Asisten Manajer, dan para Manajer ULP yang wilayah kerjanya tersebar di Kab.Jombang
Prosesi penandatanganan berlangsung dengan penuh khidmat dan semangat kolaborasi antar institusi.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di lingkungan PLN.
Dalam sambutannya, Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Jombang.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar institusi. Kami meyakini bahwa dengan adanya kerja sama ini, koordinasi dan komunikasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Jombang akan semakin erat, sehingga berbagai potensi permasalahan hukum dapat diselesaikan secara efektif, tepat, dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syafdinnur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh PLN kepada Kejaksaan Negeri Jombang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PLN kepada Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjadi mitra dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan dukungan hukum yang profesional dan berintegritas, sekaligus berkontribusi dalam mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PLN. Kami berharap sinergi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas,” ungkap Dyah.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, PLN UP3 Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Jombang berharap dapat memperkuat sinergi dan koordinasi dalam menghadapi berbagai dinamika hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan kelistrikan kepada masyarakat.
Di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, semangat kolaborasi dan kebersamaan diharapkan semakin mempererat hubungan antar institusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dengan sinergi yang kuat, PLN terus berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, transparan, dan berlandaskan tata kelola perusahaan yang baik demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat./adv






