Pansus DPRD Surabaya Matangkan Raperda Jamsostek, Perlindungan Pekerja Informal Jadi Fokus

Surabaya, Headlinejatim.com– DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini disiapkan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja, termasuk sektor informal yang jumlahnya cukup besar di Kota Pahlawan.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat Pansus Komisi D DPRD Surabaya pada Selasa (10/3/2026).

Read More

Rapat dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik dan dihadiri tenaga ahli Dr. Rusdianto Sesung SH MH, perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya, serta BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah kantor cabang di Surabaya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, menekankan agar perda yang tengah disusun tidak berhenti pada tataran konsep semata. Ia meminta regulasi tersebut memiliki mekanisme yang jelas sehingga implementasinya dapat benar-benar dirasakan oleh para pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

Menurut Ais, indikator yang terukur diperlukan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat pekerja sudah terdaftar dan mendapatkan perlindungan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jangan sampai perda ini hanya terlihat baik di atas kertas. Kita ingin mengetahui secara pasti sejauh mana pekerja di Surabaya benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi D lainnya, Ajeng Wira Wati, menyoroti masih banyaknya kelompok pekerja yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema perlindungan tersebut. Ia menilai perlu adanya sinkronisasi antara raperda yang sedang dibahas dengan berbagai regulasi lain yang telah ada sebelumnya.

Ajeng mencontohkan sektor seperti nelayan, petani, hingga pekerja informal lainnya yang menurutnya perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan regulasi tersebut.

Selain itu, ia juga mempertanyakan penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Masih ada perusahaan yang belum disiplin memenuhi kewajibannya. Karena itu perlu aturan sanksi yang jelas,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, tenaga ahli Pansus, Dr. Rusdianto Sesung, menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi terdapat berbagai bentuk sanksi yang dapat diterapkan kepada badan usaha yang tidak patuh. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pencabutan keputusan yang memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Ia menyebut pencabutan izin atau keputusan yang menguntungkan merupakan sanksi administratif paling berat, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

“Pansus dapat mengatur sanksi yang lebih tegas agar perda ini memiliki daya paksa dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa, Ryan Gustav, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja maupun kematian.

Ia menyebut ahli waris pekerja juga berhak menerima manfaat, termasuk santunan dan bantuan pendidikan bagi anak pekerja.

Ryan mengungkapkan bahwa pada 2025 Pemerintah Kota Surabaya mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk membiayai kepesertaan tujuh kelompok pekerja, antara lain ketua RT/RW, kader Surabaya Hebat, relawan masyarakat, hingga pengemudi ojek daring.

“Total klaim yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp14,6 miliar. Namun tingkat kepesertaan masih sekitar 42,75 persen dari total 1,44 juta pekerja di Surabaya,” ungkapnya.

Perwakilan Disperinaker Surabaya, Tranggono, menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan menyasar dua kategori pekerja, yaitu pekerja formal yang menerima upah serta pekerja mandiri atau informal.

Menurutnya, kelompok pekerja mandiri sangat beragam, mulai dari pelaku usaha kecil, pekerja seni, hingga profesi lain yang selama ini berada di sektor informal.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah kelompok masyarakat, seperti tenaga non-ASN, tenaga pendidikan di sekolah negeri, pengelola PAUD, ketua RT/RW, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKMK), serta Kader Surabaya Hebat.

“Jumlah peserta yang iurannya ditanggung pemerintah kota saat ini sekitar 101.997 orang dari tujuh kelompok penerima bantuan,” jelas Tranggono.

Sementara itu, perwakilan Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Ana Firli, mengatakan bahwa raperda tentang ketenagakerjaan sebenarnya telah beberapa kali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun pembahasannya belum sempat diselesaikan.

Hal tersebut, kata dia, salah satunya karena adanya pembatasan jumlah raperda yang dapat diproses setiap tahun oleh pemerintah provinsi agar perencanaan legislasi daerah tetap realistis.

Dengan pembahasan yang kembali dilakukan tahun ini, DPRD Surabaya berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Surabaya semakin luas.

Related posts