Perkuat Perlindungan Pekerja, DPRD Surabaya Kebut Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Surabaya, HeadlineJatim.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus berjalan. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (10/3/2026).

​Langkah ini diambil guna memperkuat payung hukum perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Pahlawan, baik sektor formal maupun informal.

Read More

​Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik, menjelaskan bahwa sebelumnya muncul usulan untuk menggabungkan dua regulasi, yakni Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda Ketenagakerjaan. Namun, setelah melalui pertimbangan matang, pansus sepakat untuk fokus pada aspek jaminan sosial.

​”Dalam rapat tadi diputuskan bahwa pembahasan yang dilanjutkan adalah Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Malik usai rapat.

​Ia menambahkan, Raperda Ketenagakerjaan dinilai sudah terlalu lama di tahap pembahasan sehingga akhirnya dikeluarkan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

​Saat ini, perlindungan ketenagakerjaan di Surabaya sebenarnya sudah berjalan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2024. Perwali tersebut mengatur kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

​Namun, Malik menegaskan pentingnya menaikkan status regulasi ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan mengikat.

​”Di dalam Perwali sudah diatur kelompok non-penerima upah, seperti petani, nelayan, hingga pengemudi ojek online (ojol). Ketentuan ini nantinya akan dihimpun dan diperkuat dalam bentuk Perda,” jelasnya.

​Melalui Raperda ini, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen memberikan rasa aman bagi warga yang bekerja secara mandiri. Dengan adanya jaminan sosial, risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya tidak akan menjadi beban berat bagi keluarga pekerja.

​”Harapannya semua warga mendapatkan hak perlindungan sesuai ketentuan. Jika terjadi insiden, warga sudah punya perlindungan hukum sehingga ahli waris tidak mengalami kesulitan finansial,” pungkas Malik.

​Dengan rampungnya Raperda ini nantinya, Surabaya diharapkan menjadi kota yang kian ramah bagi pekerja dengan jaminan keselamatan yang terukur dan terintegrasi.

Related posts