Surabaya, HeadlineJatim.com – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar praktik peracikan sekaligus jual beli bahan peledak rumahan yang dipasarkan melalui media sosial di Surabaya. Dua pemuda asal Waru, Sidoarjo, berinisial MAJ (28) dan BAW (18), diamankan bersama barang bukti 1 kilogram bubuk mesiu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi transaksi petasan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Surabaya. Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menangkap salah satu tersangka, sebelum akhirnya mengamankan pelaku lainnya.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut.
“MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meracik sendiri bubuk mesiu di rumahnya. Sedangkan BAW bertugas menawarkan melalui grup WhatsApp bernama ‘Huru Hara’,” ujar Jules saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Belajar dari TikTok, Dijual Rp250 Ribu per Kilogram
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, tersangka menjual bubuk mesiu seharga Rp250 ribu per kilogram. Dari hasil pemeriksaan awal, MAJ mengaku belajar meracik bahan peledak dari video-video di platform TikTok.
“Untuk jaringan masih kami dalami. Sementara ini aktivitasnya masih terbatas, tetapi kami tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Widi.
Selain 1 kilogram bubuk mesiu, polisi menyita dua unit ponsel, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp210 ribu yang diduga hasil transaksi.
Jerat Hukum dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan, peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan atas maraknya praktik peracikan bahan peledak secara mandiri yang dipelajari melalui media sosial. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi bahan peledak ilegal, terlebih menjelang periode rawan penggunaan petasan.
Tren Kasus Bahan Peledak di Jawa Timur
Dalam lima tahun terakhir, beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur tercatat pernah menjadi lokasi pengungkapan kasus terkait bahan peledak dan petasan ilegal:
Tulungagung: Polres setempat mengungkap sebanyak empat kasus peredaran bahan peledak selama Operasi Pekat Semeru 2025, yang melibatkan lima tersangka dan menyita puluhan kilogram bubuk mesiu serta bahan campuran lainnya. Beberapa pelaku merupakan remaja di bawah umur.
Situbondo: Polres berhasil menangkap pelaku serta menyita lebih dari 5 kilogram obat petasan/mercon dari rumah produksi di Kecamatan Panji pada 2023.
Mojokerto (2025): Ledakan yang menewaskan warga terkait penyimpanan petasan lama menjadi salah satu catatan bahaya bahan peledak meskipun bukan kasus jual beli langsung.
Batu: Pada 2024, kepolisian menemukan bahan peledak serta peralatan pembuat bom saat menggeledah rumah terduga teroris.
Data-data ini menunjukkan bahwa peredaran bahan peledak dan praktek pembuatan rumahan bukan hanya satu kasus tunggal, tetapi termasuk fenomena yang berulang di sejumlah daerah di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir. Wilayah seperti Tulungagung dan Situbondo tercatat memiliki sejumlah pengungkapan terbanyak, sementara insiden terkait penyimpanan atau penggunaan bahan peledak juga muncul di wilayah Mojokerto dan Batu.
Kasus-kasus ini menggarisbawahi kebutuhan pengawasan ketat terhadap distribusi bahan kimia peledak, edukasi keselamatan publik, serta penindakan lebih intens dari aparat keamanan di wilayah rawan penyalahgunaan bahan peledak.






