Mirip Film Action, Maling Motor Nekat Loncat KE TRUK Trailer di Gresik

Ilustrasi oleh tim grafis 


Gresik
, HeadlineJatim.com – Aksi pencurian motor di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kabupaten Gresik, berubah menjadi drama pengejaran yang menegangkan layaknya film laga pada Selasa pagi(3/3).

Read More

Seorang pelaku curanmor berinisial FR (38), warga Semampir, Surabaya, akhirnya bertekuk lutut di tangan warga setelah sempat nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melaju.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Tambakrejo. Korban, Titik Fidyawati (42), tanpa sengaja meninggalkan kunci motor Honda Beat miliknya masih menempel di kendaraan saat diparkir. Kelalaian ini dimanfaatkan oleh FR yang langsung menyalakan mesin motor tersebut.

Upaya pencurian ini pertama kali disadari oleh Epi Deriyanti (55), pemilik warung. Tanpa rasa takut, Epi mencoba menghentikan pelaku dengan memegang erat setang dan bagian belakang motor.

Meski sempat terseret sejauh tiga meter hingga mengalami luka memar di kaki akibat tertindih motor, teriakan “maling” dari Epi berhasil memancing perhatian warga sekitar.

Merasa terdesak karena massa mulai berkumpul, pelaku meninggalkan motor curiannya dan melarikan diri ke arah barat. Dalam upaya pelariannya, FR melakukan tindakan nekat dengan melompat ke atas truk trailer yang tengah melintas di jalan raya. Ia mencoba bersembunyi di sela sempit antara kabin dan muatan truk.

Namun, pelarian itu tidak berjalan mulus. Seorang saksi mata bernama Afandi (50) turut melakukan aksi berani dengan ikut melompat ke atas truk yang sama untuk mengejar pelaku. Di tengah ketegangan di atas kendaraan besar yang sedang berjalan tersebut, pelaku akhirnya terjatuh dan langsung dikepung oleh warga yang telah bersiaga.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dan STNK asli. Korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 15 juta,” jelas AKP Bakri.

Atas tindakan nekatnya, pria asal Surabaya ini kini terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara.

Related posts