Surabaya, HeadlineJatim.com – Validitas data pelanggan listrik kini menjadi sorotan dalam upaya memastikan subsidi energi benar-benar menyasar masyarakat yang berhak. Untuk itu, PT PLN (Persero) dan Badan Pusat Statistik resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Senin (2/3/2026).
Kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah strategis menyinkronkan data kelistrikan dengan sistem statistik nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fokus utamanya adalah verifikasi lapangan terhadap data pelanggan listrik rumah tangga guna memperkuat keandalan basis data nasional.
Sekretaris Utama BPS, Zulkipli, menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini mulai menjadi rujukan pemadatan data lintas kementerian dan lembaga berbasis NIK. Dalam versi terbarunya, konsumsi listrik rumah tangga per bulan resmi ditambahkan sebagai variabel baru, melengkapi 39 variabel yang sudah ada.
Artinya, pola pemakaian listrik akan menjadi salah satu indikator dalam memotret kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Integrasi ini dinilai krusial untuk meminimalkan kesalahan sasaran dalam kebijakan bantuan maupun subsidi pemerintah.
87 Juta Pelanggan Jadi Fokus Verifikasi
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif, menegaskan pentingnya kesiapan teknis, termasuk penyusunan SOP detail untuk menghindari potensi penyalahgunaan data saat proses verifikasi.
“Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan data pelanggan rumah tangga yang lebih detail dan akurat, mencakup lebih dari 87 juta pelanggan. Kesamaan perspektif seluruh pihak menjadi kunci agar proses berjalan kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) telah menyerahkan data 37 juta pelanggan hasil survei Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada BPS sebagai bahan pemutakhiran. Melalui DTSEN, data tersebut akan diperkuat dan diselaraskan dengan sistem kependudukan nasional.
Program verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung Maret hingga Agustus 2026. Petugas PLN di lapangan, khususnya petugas baca meter (billman), akan mendapat pelatihan langsung dari Badan Pusat Statistik sebelum melakukan pendataan.
Beberapa elemen yang akan diperbarui meliputi:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor telepon pelanggan
Geotag lokasi rumah
Foto tampak depan rumah
Status kepemilikan bangunan
Jumlah anggota keluarga dalam satu rumah
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen PLN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, khususnya dalam memastikan subsidi listrik tepat sasaran.
Sementara itu, General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir, menyatakan kesiapan penuh unitnya dalam mendukung implementasi verifikasi lapangan agar proses pemutakhiran data berjalan akurat dan terintegrasi.
Fondasi Kebijakan Energi Berbasis Data Presisi
Kolaborasi PLN–BPS ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola energi berbasis data presisi. Dengan integrasi data listrik ke DTSEN, pemerintah diharapkan memiliki parameter yang lebih objektif dalam merumuskan kebijakan sosial dan ekonomi, termasuk skema subsidi dan bantuan energi.
Langkah ini juga menandai babak baru transparansi pengelolaan data pelanggan listrik nasional. Di mana konsumsi energi tidak lagi sekadar angka tagihan bulanan, tetapi menjadi cerminan kondisi sosial-ekonomi yang terukur dan terdokumentasi secara sistematis.






