Nekat Jualan Saat Ramadan, Warung Miras di Gresik Digerebeg

Gresik, HeadlineJatim.com– Satuan Samapta Polres Gresik membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) di sebuah warung di Jalan Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Minggu (1/3/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek yang disembunyikan pemiliknya.

Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Read More

Kecurigaan petugas bermula saat melakukan patroli rutin dan melihat aktivitas di sebuah warung yang tetap beroperasi hingga larut malam. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan secara rapi di dalam kamar peristirahatan pramusaji.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis miras, di antaranya:

  • Arak Bali dan Arak Tuban
  • Anggur Merah (Amer)
  • Kawa-Kawa dan Atlas
  • Bir Guinness dan merek Api

Akibat tindakan nekatnya, pemilik warung berinisial MP beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik. Pelaku kini terancam sanksi melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, terutama selama bulan Ramadan.

“Kami mengimbau pemilik warung maupun tempat hiburan untuk menghormati bulan suci ini. Kami tidak segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras,” ujar AKP Satriyono mewakili Kapolres Gresik.

Polres Gresik berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan demi menjamin kenyamanan masyarakat dalam beribadah. Pihak kepolisian juga meminta warga aktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan resmi:

Hotline: 110

WhatsApp (Laporcakrama): 0811-8800-2006

Related posts