Surabaya, HeadlineJatim.com – Nama grup WhatsApp “Family 100” mencuat dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Jaka Purnama di Pengadilan Negeri Surabaya. Di balik nama yang terdengar akrab tersebut, jaksa mengungkap dugaan skema sistematis perputaran dana judi daring 188BET senilai miliaran rupiah dengan modus perusahaan cangkang dan rekening bank yang dikendalikan dari jarak jauh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sundaya memaparkan bahwa Jaka diduga memegang peran krusial dalam memfasilitasi aliran dana hasil perjudian daring. Ia disebut menjalankan perintah seorang buronan berinisial Joni (DPO), mulai dari merekrut orang untuk mendirikan badan usaha hingga membuka rekening korporasi sebagai penampung dana.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat tertanggal 30 Juli 2025 terkait maraknya praktik judi daring di Jawa Timur. Petugas Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur kemudian melakukan patroli siber dan penyamaran.
Dalam operasi tersebut, petugas mendepositkan uang sebesar Rp100 ribu ke rekening BCA atas nama Fatkhan Mutnib Munajib.
Dana itu berhasil digunakan untuk bermain gim “Mahjong Ways 2” pada platform 188BET. Bahkan, petugas sempat menarik kemenangan yang ditransfer dari rekening atas nama Wariani.
“Hal ini memperkuat dugaan bahwa situs tersebut aktif beroperasi dengan sistem transaksi terstruktur,” ujar JPU Sundaya di persidangan.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk analisis pergerakan dana. Hasil penelusuran rekening mengarah pada sejumlah rekening lain yang diduga digunakan sebagai rekening penampung sebelum dana dialirkan lebih lanjut.
Rekening Dibuka Menggunakan Identitas Orang Lain
Dalam surat dakwaan diungkapkan bahwa sebagian rekening dibuat menggunakan identitas orang lain yang direkrut oleh Yusuf Farozi dan Eko Julianto (terdakwa dalam berkas terpisah).
Modusnya, pemilik KTP diberi imbalan ratusan ribu rupiah untuk membuka rekening bank. Setelah rekening aktif, kartu ATM, buku tabungan, hingga akses perbankan seluler diserahkan kepada pengendali jaringan. Rekening tersebut kemudian difungsikan sebagai tempat penampungan dana deposit pemain judi daring.
Skema ini disebut sebagai tahap layering dalam praktik TPPU, yakni memecah dan memindahkan dana melalui berbagai rekening guna mengaburkan asal-usulnya.
Perusahaan Cangkang, dari CV Global hingga Wira Tekno
Peran Jaka Purnama disebut semakin sentral ketika ia ditugaskan mendirikan perusahaan fiktif. Atas perintah Joni, ia menawarkan pekerjaan palsu kepada Muhammad Sabri untuk mendirikan CV Global Teknologi Digital. Awalnya Sabri ditempatkan sebagai direktur, namun kemudian posisinya digantikan oleh Yenny.
Tidak berhenti di situ, Jaka juga disebut memerintahkan pendirian:
- CV Wira Tekno Secipta melalui Effi Efiliana
- CV Indi Cahaya Lestari dengan Yenny sebagai direktur
Menurut jaksa, seluruh perusahaan tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Badan usaha tersebut hanya dijadikan sarana perputaran dana judi daring.
Setelah perusahaan berdiri, Jaka memerintahkan pembukaan rekening atas nama perusahaan di sejumlah bank, antara lain BCA, Bank Sinarmas, dan CIMB Niaga. Rekening-rekening inilah yang diduga menjadi simpul utama perputaran dana.
Instruksi melalui Grup WhatsApp “Family 100”
Fakta yang menyita perhatian adalah penggunaan grup WhatsApp bernama “Family 100” sebagai media koordinasi. Menurut JPU, perintah transfer dana diberikan oleh Joni kepada Jaka, baik secara langsung maupun melalui grup tersebut.
“Terdakwa juga berkoordinasi dengan Bank Sinarmas terkait kurs valuta asing untuk pengiriman dana ke luar negeri,” ungkap Sundaya.
Hal ini menunjukkan bahwa skema tersebut tidak hanya berhenti pada perputaran dana di dalam negeri, tetapi telah memasuki tahap integrasi lintas negara.
Aliran Dana Puluhan Miliar ke Luar Negeri
Berdasarkan rekening koran dan keterangan saksi BCA Wilayah III Surabaya, ditemukan transaksi debit dari rekening saksi ke:
CV Wira Tekno Secipta (BCA 2421271552)
CV Global Teknologi Digital (BCA 2421285324)
Dana yang masuk tercatat berasal dari rekening Wulan Safitri, Faridah, dan Muhamad Fadjri Ari Pamungkas dengan nominal antara Rp41,4 juta hingga Rp50 juta per transaksi sepanjang Januari–Juni 2025.
Dana tersebut kemudian dipindahkan ke berbagai rekening lain, termasuk ke Bank Sinarmas atas nama kedua CV tersebut.
Keterangan Kepala Operasional Bank Sinarmas Cabang Surabaya mengungkap adanya pengiriman dana ke luar negeri melalui mekanisme telegraphic transfer (TT) remitansi dengan total mencapai Rp29.745.436.350,76.
Transfer tersebut ditujukan ke sejumlah bank asing, antara lain:
- Alliance Bank Malaysia Berhad
- Oversea-Chinese Banking Corporation
- United Overseas Bank (cabang Malaysia).
“Pemindahan dilakukan atas perintah Joni kepada Jaka atau melalui saksi Yenny. Bahkan, Yenny datang langsung ke Bank Sinarmas Medan untuk melakukan transaksi,” terang jaksa.
Nilai hampir Rp30 miliar tersebut menjadi salah satu poin sentral dalam pembuktian unsur pencucian uang lintas yurisdiksi.
Apartemen, Kulit Ular, dan CV Flip High Tech
Jaksa juga mengungkap transaksi lain yang dinilai sebagai bagian dari upaya integrasi dana hasil kejahatan ke sektor riil.
Dari CV Wira Tekno Secipta, terdapat transfer ke PT Putra Royal Berkarya untuk cicilan 12 unit apartemen di Baloi Apartment Batam. Selain itu, tercatat transfer sebesar Rp350 juta kepada Zaiful Arifin untuk pembelian kulit ular dan biawak yang disebut untuk pemesan dari Malaysia.
Tidak hanya itu, muncul pula pendirian CV Flip High Tech atas perintah seseorang bernama Mr. Ken Lim melalui Adi Juliansyah. Rekening perusahaan tersebut menerima transfer sebesar Rp50 juta per transaksi dari saksi serta Rp200 juta dari CV Global Teknologi Digital.
Rangkaian transaksi tersebut dinilai sebagai pola klasik TPPU: placement (penempatan dana), layering (pemecahan dan pengaburan), dan integration (penggunaan dalam sektor legal).
Sita Dana Rp9 Miliar
Dalam proses penyidikan, aparat menyita dana sebesar Rp9.051.209.000 dari rekening kedua CV tersebut yang tersebar di sejumlah bank, antara lain Sinarmas, BCA, OCBC, CIMB Niaga, Mandiri, BRI, dan BNI. Dana tersebut kini dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Jaka Purnama didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sidang masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara sosok Joni yang disebut sebagai pengendali utama jaringan masih berstatus buron.
Kasus ini membuka tabir bagaimana praktik judi daring membangun infrastruktur keuangan bayangan menggunakan identitas orang lain, perusahaan fiktif, hingga koordinasi dalam grup bertajuk “Family 100”, untuk menyamarkan aliran dana bernilai miliaran rupiah.






