Surabaya, HeadlineJatim.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur kembali menjadi perhatian setelah sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan mendapat sanksi akibat penyajian menu yang tidak sesuai standar selama Ramadan.
Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satgas MBG Jatim, Emil Elestianto Dardak, memastikan tindakan disiplin telah diberikan. Sanksi tersebut dijatuhkan langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai otoritas pelaksana program secara nasional.
“Ada 17 SPPG,” ujar Emil, Senin (2/3/2026).
Ia mengapresiasi langkah tegas BGN dalam menjaga kualitas layanan MBG, khususnya pada skema Ramadan yang menyesuaikan pola konsumsi siswa yang menjalankan ibadah puasa.
“Terima kasih kepada BGN yang telah memberikan tindakan kedisiplinan terhadap SPPG yang tidak memenuhi syarat dalam menu Ramadan. Harapannya kualitas layanan semakin baik,” tegasnya.
Keluhan Wali Murid di Kota Malang
Sorotan terhadap pelaksanaan MBG Ramadan menguat setelah muncul keluhan dari sejumlah orang tua siswa, salah satunya di SD Negeri Purwantoro I.
Pada Rabu (25/2/2026), siswa menerima paket MBG berisi dua potong jagung rebus berukuran kecil, satu butir telur rebus, dua butir kurma, serta keripik tempe. Menu tersebut dinilai jauh dari ekspektasi nilai gizi maupun nominal anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per porsi.
“Isinya dua butir jagung kecil, dua kurma, telur rebus dan keripik tempe. Sangat tidak layak,” keluh seorang wali murid.
Sehari sebelumnya, siswa menerima sepotong pizza, tiga butir telur puyuh, dan satu buah pisang. Perbedaan komposisi ini memicu pertanyaan soal konsistensi standar gizi dan transparansi anggaran.
Standar Ramadan dan Pengawasan Mutu
Dalam pedoman MBG, menu Ramadan memang diperbolehkan berbentuk makanan kering atau paket berbuka, namun tetap wajib memenuhi prinsip gizi seimbang: karbohidrat, protein hewani atau nabati, serat, serta kecukupan energi sesuai kelompok usia.
BGN menegaskan pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan, verifikasi kualitas bahan baku, serta evaluasi administratif terhadap SPPG.
Rujukan Resmi BGN, 47 SPPG Disuspend Secara Nasional
Berdasarkan rilis resmi yang dipublikasikan melalui laman BGN (bgn.go.id) berjudul “Sampai Hari ke-9 Ramadan, Sudah 47 SPPG Disuspend karena Menu Jelek”, tercatat sebanyak 47 SPPG dihentikan sementara operasionalnya secara nasional akibat temuan menu yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi.
Selain itu, daftar SPPG aktif dan operasional juga tersedia secara terbuka melalui laman “SPPG Operasional” di situs resmi BGN, yang memuat unit layanan berdasarkan wilayah kerja.
Namun demikian, dalam publikasi resmi BGN tersebut tidak dirinci secara spesifik jumlah SPPG yang disanksi per provinsi, termasuk Jawa Timur. Data yang tersedia bersifat agregat nasional. Untuk memperoleh data detail tingkat provinsi, masyarakat dapat mengakses kanal PPID BGN atau mengajukan permintaan informasi publik secara resmi melalui sistem pengaduan yang disediakan pemerintah.
Dengan demikian, angka 17 SPPG di Jawa Timur merujuk pada pernyataan pejabat daerah, sementara data resmi yang terpublikasi di situs BGN saat ini masih dalam bentuk rekap nasional.






