Ledakan Diduga Akibat Pembuatan Petasan di Ponorogo Tewaskan Remaja 16 Tahun

Ponorogo, HeadlineJatim.com – Ledakan keras mengguncang sebuah rumah warga di Dusun Cuet, Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka. Ledakan diduga berasal dari petasan yang akan digunakan untuk balon udara.

Siswanto, Kamituwo Dusun Pendem, Desa Carat, menjadi salah satu saksi yang pertama kali mendengar suara ledakan tersebut. Ia mengaku saat kejadian berada di rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi.

Read More

“Di waktu itu kemungkinan merakit bom atau balon udara. Masih rencana mau buat mercon. Ledakannya cuma satu kali, tapi luar biasa,” ujar Siswanto.

Menurutnya, suara dentuman terdengar hingga radius ratusan meter. Mendengar ledakan tersebut, ia langsung menuju lokasi kejadian.

“Posisi saya di rumah, jaraknya sekitar 500 meter dari lokasi. Karena mendengar ledakan, saya langsung merapat ke TKP,” katanya.

Meski lokasi kejadian berada di wilayah berbeda dari dusunnya, Siswanto berinisiatif membantu para korban yang ditemukan di lokasi.

Satu Korban Meninggal, Satu Dirawat

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Siswanto menemukan dua korban dalam kondisi terluka parah.

“Saya langsung ke TKP untuk mencari korban. Dua-duanya masih hidup waktu saya sampai,” ujarnya.

Salah satu korban diketahui berinisial RF (16). Saat ditemukan, korban masih dalam kondisi bernyawa dan berada di depan rumah dalam dekapan ibu serta kakaknya. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Posisi korban masih di depan rumah, belum meninggal, cuma didekap sama ibu dan kakaknya. Tapi akhirnya meninggal karena tidak ada pertolongan,” ungkap Siswanto.

Korban lainnya, Toni, warga Morosari, Kecamatan Sukorejo, berhasil diselamatkan. Siswanto mengaku langsung membawanya ke Rumah Sakit Bantarangin menggunakan sepeda motor pribadinya.

“Yang satunya masih hidup atas nama Toni. Saya tarik ke depan rumah di halaman, lalu saya larikan ke Rumah Sakit Bantarangin pakai sepeda motor saya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedua korban saat ditemukan dalam kondisi berlumuran darah.

“Semua berlumuran darah, satunya dikerudungi kain,” imbuhnya.

Dugaan Petasan Balon Udara dan Zona Pengawasan

Berdasarkan keterangan saksi, ledakan diduga terjadi saat proses perakitan petasan yang rencananya akan digunakan untuk balon udara. Tradisi balon udara dengan petasan kerap menjadi perhatian aparat karena berisiko tinggi memicu kebakaran, ledakan, bahkan korban jiwa.

Sementara menurut keterangan dari Polres Ponorogo, kejadian ini kuat dugaan akibat aktivitas pembuatan petasan.

Di Kabupaten Ponorogo, praktik pembuatan dan penerbangan balon udara berpetasan masuk dalam pengawasan ketat aparat. Polres Ponorogo secara rutin meningkatkan patroli dan sosialisasi larangan menjelang Ramadan dan Lebaran di sejumlah kecamatan yang rawan aktivitas tersebut, termasuk Kauman dan Sukorejo.

Aparat bersama pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas melakukan pemetaan wilayah rawan serta mengingatkan warga bahwa pembuatan, penyimpanan, maupun penggunaan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana.

 

DATA & REGULASI TERKAIT BALON UDARA DAN PETASAN

Dasar Hukum:

UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan: Balon udara liar yang mengganggu keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Surat edaran dan imbauan rutin dari kepolisian setiap menjelang Ramadan terkait larangan balon udara berpetasan.

Zona Pengawasan Rawan di Ponorogo (berdasarkan patroli dan sosialisasi kepolisian):

Kecamatan Kauman

Kecamatan Sukorejo

Kecamatan Babadan

Wilayah Kota Ponorogo

Risiko Utama:

Ledakan saat perakitan

Kebakaran permukiman

Gangguan keselamatan penerbangan

Korban jiwa dan kerusakan bangunan

Peristiwa di Dusun Cuet ini menjadi peringatan keras bahwa perakitan petasan dalam jumlah besar di lingkungan permukiman padat memiliki risiko fatal. Aparat mengimbau masyarakat tidak memproduksi maupun menerbangkan balon udara yang dilengkapi bahan peledak demi menjaga keselamatan bersama.

Related posts