Tragedi Sahur Patrol di Gresik, Polisi Ringkus Pelaku Pembacok di Campurejo

Gresik, HeadlineJatim.com – Tradisi sahur patrol yang seharusnya menjadi momen hangat membangunkan warga di bulan Ramadan berubah mencekam. Bentrokan antar-kelompok pemuda pecah di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang berujung pada aksi pembacokan sadis, Jumat (27/2/2026) dini hari.

​Beruntung, Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku utama berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Lamongan, berhasil diringkus di persembunyiannya.

Read More

​Insiden berdarah ini bermula sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah kafe billiard di Desa Campurejo. Ketegangan dipicu oleh aksi saling lempar bom air dan saling ejek antara kelompok pemuda Desa Campurejo dengan pemuda Desa Banyutengah.

​Situasi yang kian memanas membuat suasana tak terkendali. Di tengah keributan, tersangka S tiba-tiba muncul dengan membawa sebilah parang. Tanpa ampun, ia menyerang kerumunan pemuda secara membabi buta.

​Akibat serangan tersebut, dua orang pemuda menjadi korban:

  1. Wahyu Agung Pratama (24): Mengalami luka bacok serius dan harus dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik.
  2. Moh Ruhul Madani (25): Mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.

​Merespons laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan pengejaran lintas wilayah.

​”Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Paciran, Lamongan pada Jumat malam sekitar pukul 23.40 WIB,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/2/2026).

​Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban, satu potong jaket jeans biru, dan sarung warna putih milik pelaku.

​Guna mencegah eskalasi konflik atau aksi balas dendam antar-desa, personel gabungan dari Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik telah disiagakan di lokasi kejadian. Penjagaan intensif dilakukan untuk memastikan situasi di Desa Campurejo tetap kondusif.

​Atas perbuatannya, tersangka S kini terancam dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

​”Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian,” imbau AKP Arya Widjaya menutup keterangannya.

Related posts