Putusan BK DPRD Jember, Sidak Komisi B & C Tak Langgar Etik

Jember, Headlinejatim.com– Rapat Paripurna DPRD Jember yang digelar pada Jumat (27/2/2026) malam resmi menetapkan bahwa inspeksi mendadak (sidak) oleh sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C bukan merupakan pelanggaran etik. Keputusan ini memicu reaksi keras dari pihak pengadu yang menilai adanya kejanggalan administratif dalam putusan tersebut.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Hafidi, membacakan langsung Putusan Nomor: 1/BK-DPRD/II/2026 yang menyatakan bahwa tindakan para anggota dewan tersebut adalah bagian dari fungsi pengawasan, bukan tindakan eksekutorial.

Read More

“BK menyimpulkan pengaduan yang diajukan tidak terbukti sebagai pelanggaran Tata Tertib maupun Kode Etik DPRD Kabupaten Jember. Dengan demikian, para teradu tidak dapat dikenakan sanksi etik,” tegas Hafidi di podium Rapat Paripurna.

Melalui putusan tersebut, BK juga memulihkan nama baik, kehormatan, serta martabat para anggota dewan yang dilaporkan. Hafidi menambahkan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara objektif dan akuntabel untuk memberikan perlindungan hak bagi setiap anggota legislatif.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, turut merespons putusan ini dengan imbauan agar seluruh anggota dewan tetap menjaga integritas. “Penting bagi kita untuk terus menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Halim.

Awal Mula Sengketa Sidak

Persoalan ini berakar dari sidak perumahan pada akhir 2025 yang berujung konflik antara anggota dewan dengan pengembang serta kuasa hukumnya. Solidaritas advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) kemudian melaporkan tujuh anggota DPRD ke BK pada 29 Desember 2025. FKA menilai sidak tersebut “liar” karena dianggap menabrak UU MD3 dan tata tertib internal dewan.

Menanggapi putusan BK, pihak pengadu, Karuniawan Nurahmansyah (Awan), menyatakan kekecewaannya. Ia mengklaim memiliki bukti kuat bahwa Ketua DPRD Jember sebelumnya mengaku tidak mengetahui agenda sidak tersebut.

“Sangat aneh jika BK menyebut ini fungsi pengawasan resmi, padahal pimpinan lembaga saja tidak tahu. Jika tidak ada koordinasi, maka itu adalah sidak liar yang menyalahgunakan atribut kedewanan,” cetus Awan saat dikonfirmasi.

Awan secara terang-terangan mencurigai adanya upaya “pemutihan” kesalahan prosedur di internal dewan. “Ini memperkuat dugaan kami adanya ‘kong kalikong’ di internal BK untuk melindungi kolega mereka dengan mengabaikan hierarki administrasi,” tambahnya.

Tak berhenti di mekanisme etik, Awan menegaskan akan membawa perkara ini ke jalur lain. “Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ini ke Ombudsman serta menempuh upaya hukum lain yang dianggap perlu,” pungkasnya.

Meski secara internal kelembagaan kasus ini dinyatakan selesai, polemik antara BK DPRD Jember dan pihak pengadu tampaknya masih akan berbuntut panjang di ranah hukum dan administrasi publik.

Related posts