Laporan Tak Diproses, Warga Magetan Gugat Polisi di PN Magetan

Ilustrasi oleh tim grafis 

Magetan, HeadlineJatim.com – Harapan dua warga Magetan untuk mencari keadilan atas laporan dugaan penggelapan yang tak kunjung diproses polisi harus terhenti bahkan sebelum masuk pokok perkara. Dalam sidang pembacaan putusan sela, Pengadilan Negeri Magetan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.

Putusan itu dibacakan Rabu (25/2) dalam dua perkara perdata, masing-masing Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Mgt atas nama Sumarti dan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Mgt atas nama Nunuk Sulistyowati.

Warga Mengaku Dirugikan, Laporan Tak Berjalan

Kedua penggugat mendalilkan bahwa laporan mereka terkait dugaan penggelapan oleh Wawan, Manajer KSPP Syariah MSI, tidak diproses oleh Kasatreskrim Polres Magetan. Bahkan, mereka menilai tidak ada penerbitan laporan polisi maupun langkah penyidikan lanjutan.

Merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, keduanya menempuh jalur perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam gugatannya, mereka juga meminta Presiden melakukan reformasi terhadap undang-undang kepolisian.

Bagi para penggugat, gugatan ini adalah upaya mencari kepastian atas laporan yang dinilai mandek. Namun, langkah hukum itu justru terbentur soal kewenangan absolut pengadilan.

Hakim: Ini Ranah PTUN, Bukan Pengadilan Negeri

Dalam persidangan, kuasa Presiden yang diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Magetan mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Majelis hakim pun sependapat.

Hakim menilai inti sengketa bukan hubungan hukum antarindividu, melainkan keberatan atas tindakan atau tidak bertindaknya pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangan publik.

Majelis merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa sengketa dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Rintis Candra dalam amar putusan perkara 32/Pdt.G/2025/PN Mgt.

Dalam perkara 37/Pdt.G/2025/PN Mgt, Ketua Majelis Hakim Cesar Antonio Munthe juga memberikan nasihat agar penggugat lebih cermat memilih mekanisme hukum yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan.

Gugatan Belum Disentuh Pokoknya

Majelis juga menegaskan bahwa meskipun gugatan didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang PMH, penentuan kewenangan tidak ditentukan oleh pasal yang dicantumkan, melainkan substansi perkara.

Karena yang dipersoalkan adalah tindakan administrasi pemerintahan—yakni dugaan tidak diprosesnya laporan oleh pejabat public, maka jalur yang tepat adalah PTUN.

Putusan sela ini membuat substansi kerugian yang didalilkan penggugat belum diuji di persidangan. Perkara berhenti pada tahap awal, bukan karena benar atau salahnya dalil, melainkan karena forum yang dipilih dinilai tidak tepat.

Alarm bagi Warga Pencari Keadilan

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi warga yang hendak menggugat tindakan atau kelalaian pejabat publik. Kesalahan memilih forum peradilan dapat membuat gugatan kandas sebelum pokok perkara diperiksa.

Di satu sisi, warga berupaya mencari kepastian hukum atas laporan yang dinilai tak berjalan. Di sisi lain, pengadilan menegaskan batas tegas kompetensi antarperadilan.

Kini, jika tetap ingin melanjutkan upaya hukum, jalur yang terbuka bagi para penggugat adalah mengajukan gugatan ke PTUN, forum yang dinilai berwenang menguji tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan.

Related posts