Jakarta, HeadlineJatim.com – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mengemuka. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak pada masyarakat miskin. Namun, kelas menengah disebut menjadi kelompok yang paling merasakan penyesuaian tersebut.
Pemerintah menegaskan, peserta dari Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap terlindungi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, iuran mereka sepenuhnya dibayarkan oleh negara melalui APBN.
“Tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata Budi di Jakarta, Rabu (25/2).
Defisit Rp20–30 Triliun dan Tekanan ke Rumah Sakit
Di balik wacana kenaikan iuran, terdapat persoalan besar yang belum sepenuhnya terurai: defisit tahunan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp20–30 triliun.
Pemerintah saat ini menutup sekitar Rp20 triliun melalui APBN. Namun, Menkes mengingatkan defisit diproyeksikan terus berulang setiap tahun jika tidak ada perubahan struktural.
Dampaknya bukan hanya pada neraca keuangan negara. Penundaan pembayaran klaim ke rumah sakit menjadi konsekuensi nyata. Ketika klaim tersendat, operasional fasilitas kesehatan ikut terdampak, mulai dari pembayaran tenaga medis hingga pengadaan obat dan alat kesehatan.
“Rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” tegas Budi.
Kelas Menengah Jadi Tulang Punggung Subsidi Silang
Secara konsep, JKN memang dibangun atas prinsip subsidi silang, yang mampu membantu yang kurang mampu. Skema ini mirip dengan sistem perpajakan: warga berpenghasilan lebih tinggi membayar lebih besar demi menjamin akses universal.
Saat ini, iuran peserta mandiri kelas III tercatat Rp42 ribu per bulan. Pemerintah menilai angka tersebut relatif terjangkau bagi kelompok menengah.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu perdebatan. Bagi sebagian keluarga kelas menengah, terutama pekerja sektor informal dengan penghasilan fluktuatif, kenaikan iuran bisa menjadi beban tambahan dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Risiko Peserta Nonaktif dan Tunggakan
Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho, mengingatkan kenaikan iuran berpotensi meningkatkan angka peserta nonaktif.
“Jika iuran naik, banyak keluarga akan melakukan penyesuaian pengeluaran. Risiko yang muncul adalah meningkatnya tunggakan dan kepesertaan nonaktif,” ujarnya.
Fenomena ini bukan tanpa preseden. Dalam beberapa periode sebelumnya, lonjakan iuran diikuti dengan meningkatnya tunggakan pembayaran. Ketika peserta menjadi nonaktif, mereka kehilangan perlindungan kesehatan, dan baru menyadarinya saat membutuhkan layanan medis mendesak.
Menurut Agung, kelompok miskin relatif aman karena ditopang PBI JKN, sementara kelompok atas cenderung mampu menyerap kenaikan biaya. Namun, kelas menengah berada di wilayah abu-abu: tidak cukup miskin untuk disubsidi, tetapi tidak sepenuhnya stabil secara finansial.
Dilema Keberlanjutan JKN
Perdebatan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhirnya bukan sekadar soal angka Rp42 ribu. Ini adalah soal keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Tanpa penyesuaian, defisit berulang akan terus membebani APBN dan mengganggu arus kas rumah sakit. Namun, jika kenaikan dilakukan tanpa mitigasi yang matang, daya jangkau sistem justru bisa melemah akibat meningkatnya peserta nonaktif.
Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan sulit: menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan akses layanan kesehatan tetap inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kenaikan iuran mungkin tak menyentuh kelompok miskin. Tetapi bagi kelas menengah, kebijakan ini bisa menjadi ujian baru dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan dasar dan stabilitas keuangan keluarga.






