Jakarta, HeadlineJatim.com – Dugaan praktik markup bahan baku dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat ke publik. Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui menerima sejumlah laporan dari pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait mitra pemasok yang diduga menaikkan harga di atas ketentuan dan memaksakan bahan pangan berkualitas rendah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik tersebut. Kepala SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi diminta melaporkan indikasi pelanggaran di wilayahnya.
“Jika terbukti melakukan markup atau menurunkan kualitas bahan, mitra bisa dikenai sanksi hingga penghentian kerja sama,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Langkah ini diambil untuk menjaga akuntabilitas MBG, program prioritas yang menyasar siswa sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui, agar tetap tepat sasaran dan berkualitas.
Klarifikasi Anggaran: Rp8.000–Rp10.000 untuk Bahan Pangan
Di tengah polemik, BGN juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai anggaran per porsi. Menurut BGN, anggaran bahan baku pangan MBG berada pada kisaran Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 sebagaimana ramai diperbincangkan.
Rinciannya, sekitar Rp8.000 dialokasikan untuk PAUD/TK dan SD kelas 1–3, sementara sekitar Rp10.000 untuk SD kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui. Adapun angka Rp15.000 merupakan total komponen yang sudah termasuk biaya operasional seperti listrik, gas, distribusi, dan insentif pekerja dapur.
Penegasan ini penting untuk memisahkan komponen bahan makanan dari biaya operasional, sekaligus memperjelas ruang pengawasan dalam pengadaan pangan.
Putus Rantai Monopoli, Wajib 15 Pemasok
Untuk mencegah dominasi dan potensi markup, BGN menetapkan kebijakan baru. Setiap dapur MBG wajib melibatkan minimal 15 pemasok bahan pangan. Kebijakan ini bertujuan memutus ketergantungan pada satu atau dua pemasok, membuka persaingan harga yang sehat, serta memperkuat kontrol kualitas.
BGN juga mendorong pelibatan petani, peternak, nelayan, koperasi desa, dan UMKM lokal sebagai pemasok utama. Skema ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas harga dan mutu bahan baku, tetapi juga menggerakkan ekonomi desa di sekitar dapur MBG.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui pendataan wilayah terindikasi pelanggaran dan koordinasi lintas pengelola SPPG. Mitra yang terbukti melanggar berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama.
Momentum Pembenahan Tata Kelola
Pengamat kebijakan publik menilai respons cepat BGN menunjukkan upaya menjaga kredibilitas program yang bersentuhan langsung dengan dana publik. Transparansi komponen anggaran dan diversifikasi pemasok dinilai menjadi kunci agar MBG tidak hanya berdampak pada perbaikan gizi, tetapi juga menjadi model distribusi pangan yang akuntabel.
Dengan pengawasan yang diperketat dan skema rantai pasok yang lebih terbuka, BGN berharap MBG tetap berjalan sesuai tujuan, meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat sekaligus mendorong ekonomi lokal secara berkelanjutan.






