Modus “Romantis”, Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi Lewat Paket Gaun Pernikahan Berhasil Digagalkan

Jakarta, HeadlineJatim.com– Modus penyelundupan narkoba kian beragam dan semakin manipulatif. Kali ini, sindikat internasional menyamarkan ribuan butir ekstasi dalam paket gaun pernikahan untuk mengelabui petugas. Upaya tersebut berhasil digagalkan dalam operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap satu paket kiriman dari luar negeri yang diberitahukan sebagai gaun pengantin. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 4.080 butir narkotika jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA) dengan berat bruto sekitar 1,9072 kilogram.

Read More

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut positif sebagai narkotika golongan I.

“Paket diberitahukan sebagai gaun pernikahan, namun setelah dilakukan analisis dan pembongkaran fisik, ditemukan ribuan butir MDMA yang disembunyikan di dalamnya,” ujarnya.

Penggunaan atribut pernikahan sebagai kamuflase dinilai sebagai upaya sindikat memanfaatkan celah psikologis dan administrasi pengiriman barang. Gaun pengantin umumnya dikategorikan sebagai barang pribadi bernilai tinggi, sehingga diharapkan luput dari kecurigaan.

Namun, sistem profiling dan analisis risiko Bea Cukai mampu mendeteksi anomali dalam dokumen serta pola pengiriman, sehingga paket tersebut ditetapkan sebagai target pemeriksaan.

Satu Tersangka Ditangkap di Bekasi

Dari hasil pengembangan kasus, BNN menangkap satu orang tersangka berinisial AFZ di rumah kosnya di wilayah Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan, menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dampak sosial yang lebih luas.

“Dengan pengungkapan ini, negara telah menyelamatkan sedikitnya 4.080 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Tren & Modus Unik Penyelundupan Narkoba ke Indonesia (2021–2025)

Sumber utama: Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan rilis tahunan penindakan narkotika.

Data Penindakan Nasional (Agregat 5 Tahun)

2021: ±53 ton barang bukti narkotika berbagai jenis disita (termasuk sabu, ganja, ekstasi).

2022: >55 ton narkotika disita; ribuan tersangka diamankan dalam operasi gabungan.

2023: ±52 ton narkotika disita; peningkatan pengiriman via jalur laut dan paket ekspedisi.

2024: >50 ton narkotika disita; penguatan pengawasan small parcel shipment.

2025: Puluhan ton narkotika kembali digagalkan masuk, dengan tren peningkatan modus kamuflase barang konsumsi dan fesyen.

(Angka merupakan akumulasi nasional lintas jenis narkotika berdasarkan konferensi pers akhir tahun BNN dan Bea Cukai.)

Modus-Modus Unik 5 Tahun Terakhir

  1. Disembunyikan dalam Mesin Industri & Kompresor
  2. Sabu cair disamarkan dalam tabung mesin, lalu dipadatkan kembali di dalam negeri.
  3. Dicampur dalam Makanan & Produk Konsumsi
  4. Narkotika dimasukkan ke dalam kemasan kopi, camilan, hingga bumbu dapur untuk mengelabui x-ray scanning.

Body Packing & Body Insertion

  • Kurir menelan kapsul sabu atau menyembunyikannya dalam tubuh saat masuk lewat bandara internasional.
  • Dikirim Lewat Jalur Laut dengan Kapal Nelayan
  • Transaksi ship-to-ship di perairan perbatasan sebelum didistribusikan ke daratan.
  • Dilarutkan dalam Cairan Kimia (Liquid Meth)
  • Sabu berbentuk cair diklaim sebagai cairan pembersih atau bahan kimia industri.
  • Disamarkan dalam Barang Fesyen & Dekorasi
  • Termasuk dalam sepatu, tas branded, pigura lukisan, hingga terbaru: paket gaun pernikahan.

Data lima tahun terakhir menunjukkan jalur laut tetap menjadi pintu masuk dominan, disusul jalur udara dan pengiriman kargo serta paket internasional. Penguatan risk management system dan kerja sama intelijen lintas negara menjadi kunci dalam memetakan pola sindikat transnasional.

MDMA atau ekstasi merupakan narkotika golongan I yang dilarang diproduksi, diedarkan, maupun digunakan di luar kepentingan medis dan penelitian terbatas. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung pembuktian di pengadilan.

Kasus 4.080 butir ekstasi dalam paket gaun pernikahan ini mempertegas satu hal, sindikat narkoba terus berevolusi dalam menyiasati sistem logistik global.

Aparat, di sisi lain, dipaksa meningkatkan kecanggihan deteksi berbasis teknologi, data analytics, dan joint operation lintas lembaga.

Perang melawan narkotika bukan lagi sekadar soal penindakan, melainkan duel kecerdikan antara sindikat dan negara. Dan dalam kasus ini, negara berhasil selangkah lebih maju.

Related posts