Kemenag Cairkan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Rp4,5 Triliun Sebelum Lebaran 2026

Jakarta, HeadlineJatim.com– Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat memastikan operasional lembaga pendidikan Islam tetap stabil menjelang Idul Fitri. Target ambisius ditetapkan, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 harus cair sebelum Lebaran.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan instruksi langsung untuk menjaga ritme kerja lembaga pendidikan di momentum krusial.

Read More

“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi ke rekening penerima. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menag menambahkan, kebijakan ini selaras dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan. Total anggaran yang disiapkan pada Tahap I ini mencapai Rp4,5 triliun, yang dialokasikan untuk sekitar 31 ribu RA (Rp428 miliar) dan 52 ribu madrasah swasta (Rp4,1 triliun).

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan pola triwulan, mulai tahun 2026 pemerintah menerapkan mekanisme baru. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani (atau sesuai konteks Amien Suyitno), menjelaskan bahwa penyaluran kini dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun (berbasis semester).

“Skema baru ini lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan menyederhanakan proses administrasi. Namun, ini menuntut kedisiplinan tinggi dari operator hingga kantor wilayah,” jelasnya.

Digitalisasi dan Jadwal Krusial

Untuk menjamin transparansi, seluruh proses verifikasi dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag. Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, mengingatkan para pengelola lembaga untuk mencermati dua tanggal penting agar pencairan tidak terhambat:

  • Pengajuan Berkas: 22 Februari hingga 3 Maret 2026.
  • Verifikasi Berkas: 22 Februari hingga 4 Maret 2026.

“Digitalisasi ini untuk mempercepat verifikasi. Kami imbau jangan sampai ada kelalaian administratif. Pastikan dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu agar hak lembaga tidak terhambat,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah tersebut.

Related posts