BPN Sebut Sertifikat Tanah Sah, Warga Tegal Besar Jember Masih Dihantui Banjir

Jember, Headlinejatim.com– Upaya mencari kepastian atas persoalan banjir yang berulang di Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, kembali ditempuh melalui audiensi antara warga, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, Selasa (24/2/2026) kemarin, di Ruang Rapat Kantor BPN setempat.

Audiensi tersebut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, serta dihadiri Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Achmad Imam Fauzi, jajaran OPD terkait, dan perwakilan warga.

Read More

Diketahui, pertemuan ini merupakan lanjutan dari dialog sebelumnya menyusul banjir yang kembali merendam kawasan tersebut pada 12 Februari 2026, setelah kejadian serupa terjadi pada akhir Desember 2025.

Dari total 72 unit rumah, sebanyak 52 unit terdampak langsung banjir. Air Sungai Bedadung dilaporkan meluap pada sore hari setelah hujan deras mengguyur wilayah hulu hingga hilir.

Tembok pembatas perumahan di sisi utara yang berbatasan dengan sungai juga ambrol akibat derasnya arus. Warga sempat mengungsi ke rumah tetangga dan musala terdekat untuk menyelamatkan diri dan harta benda.

Siska (49), salah satu warga, mengatakan banjir tersebut menjadi yang ketiga kali melanda perumahan itu. “Ini sudah kebanjiran yang ketiga kali. Kami selalu waswas kalau hujan deras turun. Harapan kami ada solusi yang jelas,” ujar Siska saat dikonfirmasi di rumahnya, Rabu (25/2/2026).

Dalam audiensi, Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Achmad Imam Fauzi menegaskan pertemuan difokuskan pada langkah konkret yang bisa segera dijalankan.

“Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut tanpa arah penyelesaian,” katanya.

Perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL), telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas dampak banjir, termasuk membuka opsi relokasi apabila terbukti ada pelanggaran tata ruang.

“Warga tidak cari polemik. Kami ingin jaminan keamanan. Bahkan gara-gara banjir ini. Warga swadaya membangun Tanggul Darurat. Untuk upaya antisipasi,” ujarnya saat dikonfirmasi bersama warga.

Sementara itu, Koordinator warga, Achmad Syaifudin, menambahkan bahwa kondisi psikologis warga belum pulih sepenuhnya.

Ia menyebut warga tengah mempertimbangkan langkah hukum setelah adanya informasi dugaan pelanggaran tata ruang oleh pengembang. “Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menegaskan bahwa secara administratif sertifikat hak milik warga dinyatakan sah.

 

Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan harus tetap sesuai rencana tata ruang yang berlaku.

 

“Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana karena harus melalui proses pengadilan. Opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pihaknya siap mendukung secara teknis dan yuridis apabila terdapat kesepakatan lintas sektor.

 

Satgas dan Kantor Pertanahan juga akan berbagi data untuk menelusuri histori lahan di kawasan tersebut.

 

“Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran bukan kewenangan kami. Yang kami dorong adalah pemanfaatan lahan yang tepat agar warga terhindar dari risiko bencana,” ujarnya.

Berdasarkan pendataan awal Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir. Sebanyak 13 lokasi masuk prioritas penanganan, sementara lainnya akan disurvei untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang, terutama di kawasan sempadan sungai.

Dari rapat audiensi tersebut, belum menghasilkan keputusan final terkait relokasi maupun langkah hukum.

Related posts